Prof Dr. H. La Ode Husen: Tindakan Tembak di Tempat Harus Berdasar Hukum dan Prinsip HAM
Makassar-Speitroom: Direktur Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia, Prof. Dr. H. La Ode Husen, menegaskan bahwa tindakan “tembak di tempat” terhadap pelaku kejahatan merupakan kewenangan yang diberikan negara kepada aparat kepolisian, namun pelaksanaannya harus berdasarkan hukum dan tetap menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Prof. La Ode Husen, kewenangan penggunaan senjata api oleh polisi bukanlah bentuk kekuasaan absolut, melainkan tindakan hukum yang diatur secara ketat melalui peraturan perundang-undangan dan tata laksana kepolisian.
“Perintah tembak di tempat pada prinsipnya adalah amanat undang-undang dalam situasi tertentu untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum. Tetapi tindakan itu wajib dilakukan secara terukur, profesional, dan menghormati HAM,” tegasnya di Makassar.
Ia menjelaskan, dasar hukum penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada polisi untuk bertindak berdasarkan diskresi demi kepentingan umum.
Selain itu, terdapat Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang menjadi pedoman utama dalam penggunaan kekuatan, mulai dari kendali lisan hingga penggunaan senjata api.
Prof. La Ode Husen juga menyoroti Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Menurutnya, aturan tersebut menjadi rambu penting agar tindakan aparat tidak keluar dari koridor hukum.
Dalam analisisnya, penggunaan senjata api merupakan tahap terakhir dalam eskalasi penggunaan kekuatan kepolisian. Karena itu, tindakan penembakan hanya dibenarkan apabila situasi benar-benar membahayakan keselamatan masyarakat atau petugas dan tidak ada alternatif lain yang efektif.
Ia menyebut terdapat empat prinsip utama yang wajib menjadi dasar aparat dalam melakukan tindakan tegas, yakni asas legalitas, necessity atau keperluan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
“Asas legalitas berarti tindakan aparat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Asas necessity menegaskan penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan dalam keadaan mendesak,” ujarnya.
Sementara itu, asas proporsionalitas mengharuskan kekuatan yang digunakan polisi seimbang dengan ancaman yang dihadapi. Jika pelaku sudah menyerah atau ancaman dapat dikendalikan tanpa senjata api, maka tindakan penembakan tidak dapat dibenarkan.
Prof. La Ode Husen menambahkan, setiap penggunaan senjata api oleh aparat harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etik, dan kedinasan. Karena itu, setiap tindakan penembakan wajib dilaporkan dan dievaluasi sesuai mekanisme internal kepolisian.
Menurutnya, ketegasan aparat sangat penting dalam menghadapi tindak kriminal yang membahayakan masyarakat. Namun, ketegasan tersebut harus tetap berada dalam bingkai negara hukum dan penghormatan terhadap HAM.
“Polisi memang diberi kewenangan untuk bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan berbahaya. Tetapi profesionalisme aparat diukur dari kemampuannya menegakkan hukum tanpa melanggar hak asasi manusia,” pungkasnya.