Prof. Dr. La Ode Husen: Wamen yang Bertahan Jadi Komisaris BUMN Berisiko Langgar Konstitusi

Prof. Dr. La Ode Husen: Wamen yang Bertahan Jadi Komisaris BUMN Berisiko Langgar Konstitusi
Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar sekaligus mantan Komisioner Kompolnas, Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum. (foto: it's)

Makassar- Spektroom : Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 semestinya menjadi garis akhir praktik rangkap jabatan Wakil Menteri (Wamen) sebagai Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namin, hingga kini sejumlah Wamen masih tetap menduduki kursi komisaris. Situasi tersebut dinilai bukan sekadar persoalan etika birokrasi, tetapi berpotensi menggerus kepastian hukum dan kewibawaan konstitusi.


Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar sekaligus mantan Komisioner Kompolnas, Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum., menilai pembiaran terhadap praktik rangkap jabatan pascaputusan MK dapat menimbulkan preseden buruk dalam penyelenggaraan negara.


"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, mengikat, dan berlaku untuk semua. Tidak ada alasan untuk menunda pelaksana inannya karena putusan tersebut bersifat self-executing," kata La Ode Husen.


Menurutnya, ketika MK memasukkan Wakil Menteri ke dalam cakupan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka sejak putusan dibacakan, seluruh jabatan rangkap tersebut kehilangan legitimasi konstitusional.


Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah tidak dapat menjadikan belum adanya revisi undang-undang maupun peraturan pelaksana sebagai alasan mempertahankan posisi para Wamen di jajaran komisaris BUMN.


Bagi La Ode Husen, persoalan ini menyangkut penghormatan terhadap prinsip negara hukum. Jika putusan MK yang bersifat final justru diabaikan oleh penyelenggara negara sendiri, maka pesan yang muncul adalah bahwa konstitusi dapat dinegosiasikan oleh kekuasaan.


"Ini bukan lagi soal administrasi jabatan, tetapi soal kepatuhan terhadap konstitusi. Negara hukum kehilangan wibawanya ketika putusan Mahkamah Konstitusi tidak segera dijalankan," ujarnya.


Ia juga menilai alasan efektivitas pemerintahan atau kebutuhan pengawasan BUMN tidak dapat dijadikan pembenar. Sebab, seorang Wakil Menteri memiliki tanggung jawab penuh membantu Menteri menjalankan roda pemerintahan, sementara komisaris bertugas mengawasi korporasi yang berorientasi pada kepentingan bisnis.


Dua fungsi tersebut, menurut La Ode Husen, berpotensi menciptakan benturan kepentingan yang serius.


"Di satu sisi Wakil Menteri menjalankan fungsi regulator dan pembantu Presiden. Di sisi lain ia menjadi pengawas perusahaan negara yang memiliki kepentingan bisnis. Posisi ganda seperti ini rentan mengaburkan independensi dalam pengambilan kebijakan," katanya.


Lebih jauh, La Ode Husen mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila rangkap jabatan terus dipertahankan. Keputusan strategis yang dibuat pejabat tersebut, baik sebagai Wakil Menteri maupun Komisaris BUMN, dapat dipersoalkan karena lahir dari pejabat yang menjalankan jabatan dalam kondisi bertentangan dengan norma konstitusi.


Selain itu, aspek keuangan negara juga dinilai tidak bisa diabaikan. Menurutnya, penerimaan gaji dan tunjangan sebagai Wakil Menteri bersamaan dengan honorarium atau tantiem sebagai Komisaris BUMN setelah adanya larangan konstitusional berpotensi memunculkan persoalan akuntabilitas penggunaan keuangan negara.


La Ode Husen menegaskan pemerintah seharusnya segera mengambil langkah administratif berupa pemberhentian atau pengunduran diri dari salah satu jabatan untuk memastikan seluruh penyelenggara negara berada dalam koridor konstitusi.


"Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum. Ia harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Jika tidak, publik akan melihat adanya standar ganda dalam penegakan hukum, di mana konstitusi hanya mengikat rakyat, tetapi dapat diabaikan oleh pemegang kekuasaan," tegasnya.


Menurut La Ode Husen, konsistensi menjalankan putusan MK merupakan ukuran nyata komitmen pemerintah terhadap supremasi konstitusi. Tanpa kepatuhan itu, prinsip negara hukum berpotensi bergeser menjadi sekadar slogan yang kehilangan daya ikat dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Berita terkait