Provinsi Lampung Telah Miliki Satu Data Daerah Yang Terintegrasi Dengan Portal PELITA Kemendagri
Jakarta - Spektroom: Kementrian Dalam Negri bersama Kementerian Sosial menggelar Forum Satu Data Pemerintahan Dalam Negri (SDPDN) bagi Pemerintah Daerah Tahun 2026, berlangsung secara daring dan luring diikuti oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan mengikutinya secara daring dari ruang kerjanya.

Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menyampaikan dokumen terkait penyelenggaraan satu data di daerah tahun 2025-2026 dan sampai saat ini sudah 13 provinsi, 123 kabupaten kota yang telah melaporkan penyelenggaraan satu data daerah di Kementerian Negeri.
"Hingga saat ini terdapat 9 provinsi dan 4 kabupaten kota yang sudah terintegrasi dengan portal Pelita, yaitu Provinsi Aceh, Lampung, NTB, NTT, Kalimantan Utara, Gorontalo, Maluku, Papua Barat & Papua Barat Daya, dengan Kabupaten Kota, Kota Blitar , Kota Tanggerang, Kabupaten Sekadau, dan Kota Balikpapan" terang Kepala Bidang Data & Informasi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yeni Indah Susanti, Selasa (22/9/2026).
Pada Forum Satu Data Pemerintahan Dalam Negri (SDPDN) bagi Pemerintah Daerah Tahun 2026, Yeni Indah Susanti juga mengatakan sejalan dengan Amanah Permendagri 5 tahun 2024 tentang SDPDN yang mengatur integrasi data daerah dengan portal data Permendagri.
"Kami mendorong seluruh pemerintah daerah untuk segera mengintegrasikan data ke portal PELITA. Forum SDPDN tahun 2026 ini diharapkan dapat menghasilkan kesamaan pemahaman antara pusat dan daerah mengenai kebijakan dan pembagian peran penyelenggaran SDPDN" ujar Yeni dalam laporannya.
Yeni juga mengatakan, rumusan isu strategis serta praktik baik dari 38 provinsi dan rumusan kebutuhan pembinaan dan pengawasan yang seluruhnya akan dituangkan dalam berita acara hasil forum, sebagai pedoman bagi pemerintah daerah pada tahun 2026.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan partisipasi aktif seluruh peserta baik yang hadir secara luring maupun daring serta dukungan dari kementerian lembaga dan minat dan mitra pembangunan sekolah dalam penyelenggaran forum ini" ucapnya lagi.
Sementara diforum yang sama Sekretaris Jendral Kementrian Sosial Robben Rico menjelaskan, menindaklanjuti Inpres nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Bappenas & Kemendukbangga, melakukan proses penggabungan data.
"Waktu itu kami melakukan proses penggabungan data, sebagai tindak lanjut dari Inpres 4 tahun 2025. Data besar kita itu ada tiga, yakni DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial, Resosek dikelola oleh Bappenas, P3KE dikelola oleh Kemendukbangga" terang Robben Rico.
Berdasarkan Inpres 4/2025, lanjut Robben Rico kedepan Kementerian, lembagadan pemerintah daerah tidak boleh menggunakan data selain data tunggal dari DTSEN, dan akan dilegalisasi melalui Undang-undang.
Sekedar informasi,pada pembahasan Forum Satu Data, peserta didorong untuk memahami pentingnya sinergi dan pembagian peran antarperangkat daerah.
Forum Satu Data menjadi ruang koordinasi untuk membahas kebutuhan data, menyepakati penyelenggaraan data, serta mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan data di daerah.
Penguatan kelembagaan dan koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan Satu Data tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga dapat mendukung kebutuhan data di masing-masing daerah.
Kolaborasi antar perangkat daerah diperlukan untuk membangun proses penyelenggaraan data yang lebih terarah dan terkoordinasi. (@Ng).