PT KAI Daops IX Jember Siapkan Kereta Tambahan Angkutan Lebaran 1447 H

Sebagai bentuk komitmen pelayanan, KAI Daops IX Jember memastikan kesiapan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia guna memberikan layanan yang aman, nyaman, dan tepat waktu.

PT KAI Daops IX Jember Siapkan Kereta Tambahan Angkutan Lebaran 1447 H
Kereta tambahan KA Mutiara Timur Fakultatif relasi Ketapang–Surabaya Gubeng pulang-pergi (PP) yang akan mulai beroperasi pada 10 Maret 2026 hingga 1 April 2026. (Foto Budi Spektroom)

Jember-Spektroom : PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daops) IX Jember mengoperasikan satu kereta tambahan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang selama angkutan Lebaran 2026.

Manager Hukum dan Humas PT KAI Daops IX Jember, Cahyo Widiantoro kepada spektroom.co.id Sabtu (28/02/2026) mengatakan, di hari ke-10 Ramadan, kami mencatat tingginya minat masyarakat dalam memanfaatkan layanan kereta api untuk perjalanan Angkutan Lebaran 2026. Pada periode penjualan 11 Maret sampai 1 April 2026 hingga 28 Februari 2026 tercatat sebanyak 100.842 tiket telah terjual.

“Total ketersediaan tiket yang masih dapat dipesan sampai dengan hari ini tercatat sebanyak 94.680 tempat duduk,” ungkapnya.

"Angka tersebut menunjukkan bahwa peluang masyarakat untuk memperoleh tiket kereta api pada masa Angkutan Lebaran masih terbuka, meskipun penjualan terus bergerak dinamis setiap harinya," jelasnya.

Pada masa Angkutan Lebaran 2026, selain mengoperasikan kereta api reguler, KAI Daops IX Jember juga akan menjalankan kereta api tambahan guna mengakomodasi kebutuhan pelanggan. KA tambahan tersebut adalah KA Mutiara Timur Fakultatif relasi Ketapang–Surabaya Gubeng pulang-pergi (PP) yang akan mulai beroperasi pada 10 Maret 2026 hingga 1 April 2026.

"Dengan adanya penambahan perjalanan tersebut, diharapkan kapasitas angkut penumpang dapat semakin optimal serta memberikan lebih banyak pilihan jadwal bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama periode Lebaran," ungkapnya.

Cahyo Widiantoro mengimbau masyarakat untuk segera merencanakan perjalanan dan melakukan pemesanan lebih awal agar dapat memilih jadwal sesuai kebutuhan.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melakukan pemesanan tiket melalui kanal resmi KAI. Ketersediaan tempat duduk masih ada, namun penjualan terus meningkat sehingga perencanaan perjalanan sejak dini akan sangat membantu pelanggan mendapatkan jadwal yang diinginkan,” jelasnya.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan, KAI Daops IX Jember memastikan kesiapan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia guna memberikan layanan yang aman, nyaman, dan tepat waktu.

PT KAI Daops IX Jember juga terus memantau perkembangan penjualan tiket dan melakukan evaluasi operasional secara berkala untuk memastikan pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggan.

"Kami berkomitmen menghadirkan perjalanan yang selamat, lancar, dan penuh makna bagi masyarakat yang merayakan Lebaran bersama keluarga tercinta," pungkasnya. (Budi S)

Berita terkait

Pemprov Sumbar Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif Desa, Nagari Creative Hub Sikalang Jadi Contoh Pemberdayaan Masyarakat

Pemprov Sumbar Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif Desa, Nagari Creative Hub Sikalang Jadi Contoh Pemberdayaan Masyarakat

Sawahlunto-Spektroom : Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan kunjungan kerja ke Desa Sikalang, Kota Sawahlunto, Jumat (6/3/26) dalam rangka pembinaan dan aktivasi elemen Nagari Creative Hub Sikalang sebagai upaya memperkuat pemberdayaan masyarakat berbasis potensi desa. Kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi

Riswan Idris, Rafles
Terbitkan Permen Komdigi No. 9/2026, Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Terbitkan Permen Komdigi No. 9/2026, Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Jakarta - Spektroom : Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Peraturan ini menjadi landasan teknis bagi pelaksanaan kebijakan

Diah Utami, Rafles