Rancangan APBD-P Provinsi Lampung Alami Penyesuaian, Terjadi Penurunan Pendapatan, Namun Belanja Dinaikkan
Bandarlampung - Spektroom: Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 mengalami penyesuaian. Pendapatan daerah turun, sementara belanja justru meningkat.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dihadapan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda pembicaraan tingkat I penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lampung, di Bandarlampung, Selasa (8/9/2026).
Jihan juga mengatakan penyusunan Perubahan APBD berpedoman pada kesepakatan Pemprov Lampung dan DPRD terkait Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 yang disepakati pada 7 Agustus 2026.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, perangkat daerah dan Badan Anggaran DPRD.
“Program dan kegiatan yang akan dijalankan harus benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan Provinsi Lampung,” ujar Jihan.
Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp6,992 triliun. Angka ini turun Rp19,667 miliar dibandingkan target sebelumnya.
Penurunan terutama berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkurang dari Rp4,025 triliun menjadi Rp4,007 triliun atau turun sekitar Rp17,398 miliar.
Kemudian pendapatan transfer turun dari Rp2,876 triliun menjadi Rp2,874 triliun atau berkurang sekitar Rp2,269 miliar. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat sebesar Rp111,008 miliar.
Di tengah penurunan pendapatan, belanja daerah justru meningkat Rp74,655 miliar, dari sebelumnya Rp7,916 triliun menjadi Rp7,991 triliun.
Jihan mengatakan penyesuaian belanja dilakukan berdasarkan kebutuhan pendanaan selama satu tahun anggaran, terutama untuk mendukung program prioritas pembangunan daerah.
"Selanjutnya belanja daerah akan diorientasikan pada pemenuhan pelayanan kepada masyarakat, sehingga menjadi alat untuk mendukung akselerasi perekonomian daerah, sekaligus mendorong pencapaian sasaran Prioritas pembangunan daerah yang sejalan dengan Prioritas pembangunan nasional" lanjut Jihan Nurlela.
Disamping itu, lanjut Wagub Jihan pembiayaan daerah yang pemanfaatannya ditunjukkan untuk memenuhi dan mendukung terhadap kegiatan prioritas dan pencapaian indikator kinerja daerah.
Sementara sebelumnya Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dalam pengantarnya menyampaikan, bahwa Seperti diatur UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU 9/2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 311 (1) bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
"Berdasarkan peraturan pemerintah RI nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 177, kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD, disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berjalan" ujar Giri Akbar dalam pengantar sidang.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dan diikuti oleh 61 anggota , baik secara langsung maupun melalui konferensi video.
Selain penyampaian Raperda Perubahan APBD 2026, rapat juga mengagendakan penyampaian dua Raperda prakarsa Pemprov Lampung serta pembicaraan tingkat I terhadap 12 Raperda usul inisiatif DPRD.
Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dibahas DPRD bersama Pemprov Lampung sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(@Ng)