Ribuan Warga Madura Gelar Istighasah di Depan Polresta Yogyakarta, Kawal Pemeriksaan Pengurus Paguyuban
Yogyakarta-Spektroom : Sekitar 1.000 warga Madura yang tergabung dalam Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) dan paguyuban toko kelontong menggelar istighasah di depan Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026).
Selain berdoa bersama, mereka datang untuk mengawal proses pemeriksaan sejumlah pengurus paguyuban terkait laporan yang sedang ditangani kepolisian.
Massa berasal dari lima kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yakni Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul. Mereka dipimpin Cak Mulyadi dan Aan Hidayat, serta didampingi tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Wiraraja.
Koordinator Umum KMY, Aan Hidayat, mengatakan kehadiran warga dilakukan secara damai sebagai bentuk dukungan kepada para pengurus yang dimintai keterangan sekaligus penyampaian aspirasi agar persoalan tersebut ditangani secara adil.
“Hari ini, kami warga Madura datang ke tempat ini dengan damai dengan tujuan menggelar doa bersama sekaligus menyampaikan aspirasi terkait pemanggilan beberapa orang tua atau tetua yang sekaligus pengurus paguyuban Keluarga Madura Yogyakarta berkaitan dengan urusan toko kelontong,” ujar Aan.
Ia menegaskan, KMY mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada kepolisian. Pihaknya berharap proses hukum berjalan secara profesional dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Menurut KMY, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan penerapan kesepakatan internal antar pengusaha toko kelontong Madura, khususnya mengenai jarak antar toko. Kesepakatan itu, kata mereka, dibuat untuk mencegah persaingan yang berpotensi memicu konflik, baik di antara sesama pengusaha Madura maupun dengan warga dan pelaku usaha lokal.
KMY menyebut pelapor merupakan anggota paguyuban yang sebelumnya ikut menyepakati dan menandatangani aturan mengenai jarak usaha tersebut. Namun, dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan itu menjadi bagian dari persoalan yang kini diproses kepolisian.
Pengurus KMY menyatakan aturan internal tersebut merupakan upaya menjaga ketertiban dan hubungan sosial di Yogyakarta. Mereka juga berharap pemerintah daerah dapat hadir menyusun regulasi yang lebih jelas mengenai pengaturan usaha toko kelontong bersama para pelaku usaha.
Selain persoalan kesepakatan antar toko, materi yang disampaikan KMY turut menyinggung keterlibatan pihak tertentu dalam komunikasi dan pembahasan opsi penyelesaian perkara pada pertemuan 13 dan 14 September 2026 di Polresta Yogyakarta. KMY juga mempersoalkan kapasitas hukum pihak tersebut.
Meski demikian, persoalan laporan dan keberatan yang disampaikan masing-masing pihak masih perlu diklarifikasi melalui proses hukum. Kepolisian diharapkan dapat menangani perkara berdasarkan bukti dan keterangan para pihak, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.