RUU Adminduk: Tekankan Keamanan Data dan Kejelasan Hak Akses
akarta-Spektroom : Kementerian Komunikasi dan Digital menyoroti tiga isu krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk), yakni integrasi data antarsistem, pelindungan data pribadi, dan kejelasan hak akses.
Tiga aspek tersebut dinilai menentukan bagaimana data kependudukan dapat digunakan lintas instansi tanpa mengaburkan kewenangan pengelolaan dan hak penduduk atas data pribadinya.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
"Kami mengapresiasi bahwa DIM telah menempatkan integrasi data dalam kerangka interoperabilitas yang selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Keselarasan ini perlu dijaga hingga bisa dilaksanakan sesuai dengan undang-undang lain, dalam hal ini Satu Data Indonesia," jelas Nezar.
Menurut Nezar, selain integrasi data, RUU Adminduk harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, terutama melalui pembatasan tujuan pemanfaatan data.
Ia menyebut masih ada tiga hal yang perlu ditegaskan, yakni prinsip minimalisasi data, pengecualian korporasi dalam frasa "setiap orang", serta larangan meminta salinan dokumen kependudukan.
Minimalisasi data diperlukan agar pemanfaatan data kependudukan tidak berlebihan dan hanya digunakan sesuai tujuan. Sementara pengecualian korporasi penting untuk memperjelas subjek hukum, dan larangan meminta salinan dokumen untuk mencegah penyalahgunaan.
Nezar juga menekankan pentingnya memperjelas klasifikasi data kependudukan sebagai dasar pemberian hak akses.
"Masukan Kementerian Komdigi telah tercermin sebagai salah satu dasar pemberian hak akses. Tingkat klasifikasi data kependudukan perlu dipertegas agar selaras dengan tata kelola data lintas peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Ia berharap pembahasan RUU Adminduk dapat memperkuat perangkat regulasi Indonesia dalam memasuki dunia digital.
"Rancangan undang-undang ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak," pungkas Nezar. (RRE/Diut)