Sadewo Tegaskan Jabatan ASN Banyumas Harus Ditentukan Kinerja, Bukan Transaksi
Banyumas – Spektroom: Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan komitmennya untuk mencegah praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Ia meminta pengisian dan pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) didasarkan pada kredibilitas, kinerja, serta potensi masing-masing pegawai.
Penegasan itu disampaikan Sadewo saat memberikan pembinaan pegawai di Pendopo Si Panji, Rabu (26/8/2026). Menurutnya, kualitas kerja ASN menjadi salah satu ukuran penting dalam memastikan keberadaan birokrasi benar-benar memberikan manfaat bagi organisasi dan masyarakat.
Pemkab Banyumas kini tengah menyiapkan penerapan manajemen talenta ASN. Sistem tersebut diharapkan dapat memetakan kemampuan dan potensi pegawai secara lebih objektif sehingga pengembangan karier tidak semata didasarkan pada pertimbangan administratif.
Sadewo meminta proses penilaian kinerja tidak berhenti pada pemberian nilai sebagai rutinitas tahunan. Penilaian harus mencerminkan pekerjaan yang dilakukan, hasil yang dicapai, serta kontribusi pegawai terhadap organisasi.
“Penilaian kinerja jangan sampai hanya menjadi rutinitas administratif atau sekadar memberikan angka di akhir periode. Penilaian harus dilakukan berdasarkan apa yang benar-benar dikerjakan, bagaimana hasilnya, dan bagaimana kontribusinya terhadap organisasi,” kata Sadewo.
Ia juga meminta pimpinan perangkat daerah dan pejabat administrator melakukan penilaian secara objektif, jujur, dan berkelanjutan. Pegawai yang masih memiliki kekurangan, menurutnya, perlu mendapat pembinaan, sementara mereka yang menunjukkan kinerja baik harus memperoleh apresiasi dan ruang untuk berkembang.
Kepala BKPSDM Banyumas Eko Prijanto menjelaskan, proses penerapan manajemen talenta di Banyumas telah berjalan sejak 2024. Saat itu Pemkab Banyumas mengajukan persetujuan pemanfaatan manajemen talenta kepada KASN.
Namun, proses tersebut berubah setelah kewenangan KASN beralih ke BKN menyusul pembubaran KASN berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023.
BKN kemudian meminta dilakukan pengujian kembali selama satu tahun. Pemkab Banyumas pun melanjutkan evaluasi dan memaparkan perkembangan penerapan manajemen talenta kepada BKN.
“Pada 3 September besok, Bupati diundang ke BKN untuk menyampaikan progres persiapan manajemen talenta di Kabupaten Banyumas,” ujar Eko.
Dalam sistem tersebut, ASN dipetakan dalam sembilan kotak berdasarkan kombinasi kinerja dan potensi. ASN pada kotak tujuh, delapan, dan sembilan memiliki peluang lebih besar mengikuti pengembangan karier dan proses suksesi jabatan sesuai ketentuan, termasuk untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi.
Dengan skema ini, Pemkab Banyumas berupaya memastikan karier ASN bergerak berdasarkan rekam kinerja dan kapasitas, bukan karena kedekatan ataupun transaksi jabatan