Trending

Satreskrim Polres Lamsel Tetapkan Kades Pematang Baru,Tersangka Korupsi APBDes

Satreskrim Polres Lamsel Tetapkan Kades Pematang Baru,Tersangka Korupsi APBDes
Kades Pematang Baru, Rosadi (rompi orange) tersangka kasus dugaan korupsi dana APBDes. (Foto Sie Humas Polres Lamsel).

Lampung Selatan - Spektroom: Langkah serius Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Selatan dalam membongkar kasus dugaan korupsi di Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, akhirnya menemui titik terang.

Jumat (16/10/2026) sekira pukul 22.15 WIB, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lamsel resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Pematang Baru, Rosadi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBDes.

Penahanan ini menjadi bukti nyata dan komitmen Polres Lampung Selatan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Pantauan di lokasi, Kades Pematang Baru, Rosadi, menjalani pemeriksaan maraton di ruang Tipidkor Polres Lamsel selama kurang lebih 10 jam dengan didampingi kuasa hukumnya. Penyidik mencecarnya dengan sekitar 70 pertanyaan hingga akhirnya Rosadi tak berkutik.

Usai pemeriksaan, Rosadi keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi orange tahanan khas kasus korupsi dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lamsel.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Lamsel, IPDA Rio Kusbiantoro, mewakili Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Boyoh, membenarkan penahanan tersebut.

"Jadi Rosadi atau Kepala Desa Pematang Baru resmi kami lakukan penahanan pada malam hari ini sekira pukul 22.15 WIB. Yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan atau penyelewengan Dana APBDes Tahun Anggaran 2024. Untuk jumlah kerugian negara sebesar Rp585.665.000," ujar IPDA Rio, Jum'at (16/10/2026).

Dijelaskan Rio, modus yang dilakukan tersangka Rosadi alias Cako ini adalah menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan APBDes 2024. Dalam pelaksanaannya, Rosadi tidak melibatkan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) sebagaimana aturan yang berlaku.

"Saat dicecar pertanyaan, Rosadi mengakui bahwa anggaran APBDes yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa malah digunakan untuk keperluan pribadinya sendiri," tegasnya.

Untuk mengungkap kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 134 saksi, ditambah dengan 1 saksi ahli auditor dari Inspektorat jadi total keseluruhan ada 135 saksi yang kami periksa.

"Kami masih terus mendalami kasus ini. Masih ada satu orang pelaku lain yang terindikasi ikut serta melakukan hal yang sama dengan Rosadi," imbuh IPDA Rio.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Jo Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.

"Kami mengimbau kepada seluruh kepala desa atau pejabat agar tidak melakukan hal serupa. Kami sebagai aparat penegak hukum berkomitmen akan menindak tegas setiap penyalahgunaan wewenang. Apalagi ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolri untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi, kami tidak main-main," tegas IPDA Rio.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rosadi, Julizar, SH dari LBH Firma Hukum Naga Selatan Indonesia, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

"Apapun keputusan yang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian akan kami terima, klien kami atas nama Rosadi juga sudah kooperatif. Kami sudah menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan pembelaan terhadap klien kami nanti pada saat di persidangan. Untuk malam ini klien kami sudah dilakukan penahanan di Mapolres Lamsel," pungkasnya.(@Ng).

Berita terkait

Pisah Sambut Kapolda Lampung, Gubernur Mirza: "Pembangunan Tidak Akan Bisa Berjalan Tanpa Rasa Aman"

Pisah Sambut Kapolda Lampung, Gubernur Mirza: "Pembangunan Tidak Akan Bisa Berjalan Tanpa Rasa Aman"

Bandarlampung - Spektroom: Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah untuk menjaga keamanan, mengawal program prioritas pembangunan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, stabilitas keamanan merupakan fondasi penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Pembangunan tidak akan bisa

Anggoro AP
Ditpolairud Polda Maluku dan Masyarakat Salurkan 40 Paket Sembako Untuk Nelayan Teluk Ambon

Ditpolairud Polda Maluku dan Masyarakat Salurkan 40 Paket Sembako Untuk Nelayan Teluk Ambon

Ambon-Spektroom:Kepedulian terhadap masyarakat pesisir menjadi bagian dari pengabdian Polri yang tidak hanya berorientasi pada keamanan, tetapi juga pada kemanusiaan. Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Direktorat Polisi Perairan dan Udara ( yang sedang memancing, dalam kegiatan sosial yang dilaksanakan pada jumat malam ( 16/10/2026) Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh

Eva Moenandar, Nurana Diah Dhayanti
Penanganan Longsor di Pesisir Selatan Dipercepat  dan Salurkan 8.000 Liter Air Bersih

Penanganan Longsor di Pesisir Selatan Dipercepat  dan Salurkan 8.000 Liter Air Bersih

Jakarta – Spektroom : Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat penanganan longsor pada ruas jalan nasional Tapan–Batas Jambi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Upaya ini dilakukan dengan membersihkan material tanah dan batuan yang menutupi badan jalan serta saluran drainase agar akses dapat kembali normal. “InsyaAllah, dengan ikhtiar bersama seluruh unsur

Nurana Diah Dhayanti
Terima Kapolda Maluku yang Baru, Lewerissa Tekankan Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan

Terima Kapolda Maluku yang Baru, Lewerissa Tekankan Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan

Ambon -Spektroom:Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menerima kunjungan Kapolda Maluku yang baru Irjen Pol. Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H. beserta jajaran di Kantor Gubernur Maluku. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Polda Maluku dalam menjaga stabilitas keamanan serta menciptakan situasi

Eva Moenandar, Nurana Diah Dhayanti