Satresnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Produksi Miras Ilegal di Ajibarang, 1.138,8 Liter Diamankan
Banyumas-Spektroom : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas mengungkap dugaan aktivitas produksi dan penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Dari penggeledahan sebuah rumah milik SB (34), polisi mengamankan sebanyak 1.138,8 liter miras berbagai jenis.
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (31/10/2026), sekitar pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas produksi dan penjualan miras ilegal di wilayah Ajibarang. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan sebelum mendatangi dan menggeledah rumah yang menjadi lokasi sasaran.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan jeriken berisi tuak, sejumlah botol berisi minuman keras jenis ciu, serta satu galon berisi ciu. Polisi juga mengamankan berbagai perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan pengemasan minuman keras.
Selain 1.138,8 liter miras, barang lain yang disita meliputi 1.100 botol kosong, satu ikat kayu bahan minuman tuak, serta 45 lembar stiker bertuliskan Arak Bali.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran miras ilegal sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas.
Dalam kegiatan itu, petugas juga memberikan pembinaan kepada pemilik rumah melalui edukasi dan sosialisasi mengenai ketentuan hukum serta larangan memproduksi maupun memperjualbelikan minuman keras secara ilegal.
Polresta Banyumas mengajak masyarakat turut mengawasi lingkungan masing-masing dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas produksi atau peredaran miras ilegal.
Melalui kegiatan KRYD yang dilaksanakan secara berkelanjutan, kepolisian berharap peredaran miras ilegal dapat ditekan dan situasi keamanan di wilayah Kabupaten Banyumas tetap terjaga.