Soroti Isu LGBT Dikalangan Generasi Muda, Sekda Riau: Mari Kita Tangani Bersama
Pekanbaru-Spektroom : Pemerintah Provinsi Riau menilai persoalan terkait LGBT di tengah masyarakat membutuhkan penanganan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah, keluarga dan lingkungan sosial. Upaya tersebut dinilai penting agar berbagai persoalan yang berkaitan dengan perilaku, perlindungan anak, serta ketahanan sosial dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi mengatakan, isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di kalangan generasi muda telah menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari isu sosial yang harus ditangani secara terukur dengan memperhatikan ketentuan dan pendekatan yang sesuai.
"Terkait isu-isu LGBT di kalangan generasi muda saat ini merupakan fenomena penyimpangan perilaku. Tentu hal tersebut telah menjadi perhatian kita bersama di tengah masyarakat," kata Sekda Syahrial Abdi di Halaman Kantor Gubernur Riau, Rabu (28/10/2026).
Dijelaskan, pihaknya telah memasukkan sejumlah persoalan sosial yang berkaitan dengan generasi muda ke dalam rencana pembangunan daerah. Menurutnya, penanganan tersebut perlu dilakukan dengan memperhatikan kaidah yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi masyarakat secara menyeluruh.
"Secara ketentuan dalam rencana pembangunan daerah, kita telah menempatkan hal ini sebagai isu yang perlu diatasi dan ditangani dengan baik sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku," jelasnya.
Diterangkan, Pemprov Riau telah menyiapkan perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi sesuai untuk menangani berbagai persoalan fenomena penyimpangan. Penanganan tidak hanya berkaitan dengan aspek ketertiban, tetapi juga menyangkut pemberdayaan, perlindungan anak dan pembangunan ketahanan keluarga.
"Pemerintah Provinsi Riau telah menyiapkan beberapa dinas terkait untuk melakukan penanganan. Mulai melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Riau hingga ada Satpol PP untuk penegakan hukum peraturan daerah," terangnya.
Dituturkan, pembagian peran antarperangkat daerah diperlukan agar penanganan persoalan sosial dilakukan sesuai tupoksi. Setiap perangkat daerah dapat menjalankan kewenangan sesuai tugasnya, sementara koordinasi diperlukan untuk memastikan langkah yang diambil tetap berada dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Sekda Syahrial Abdi menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menangani persoalan LGBT yang berkembang di tengah masyarakat. Lingkungan keluarga dan masyarakat dinilai memiliki posisi penting karena menjadi ruang terdekat dalam mendeteksi berbagai persoalan sosial yang muncul di lingkungan sekitar.
"Namun di sisi lain, persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah sendirian. Karena fenomena LGBT berada di tengah-tengah masyarakat dan ada di sekitar kita sehari-hari, maka sistem peringatan dini di tingkat masyarakat sangatlah kita perlukan." tegasnya. (SN/Rill/MCR)