Tim Satgas PKH Sosialisasikan Perpres No.5 Tahun 2025
Bengkalis-Spektroom : Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan sosialisasi dan edukasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Jalan Pertanian, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dihadiri Tim Satgas PKH KOMBES POL. M. Ischaq Said, S.H., M.H. dan KOMBES POL. David Hernedy Tampubolon, S.I.K., M.H., Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Perasetia, S.I.K., M.I.K., unsur Pemerintah Kabupaten Bengkalis, TNI, Kejaksaan, jajaran Polres Bengkalis, pemerintah kecamatan dan desa, instansi terkait, pihak perusahaan, serta perwakilan tokoh masyarakat Kecamatan Bengkalis dan Bantan.
Dalam sambutannya, Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Perasetia menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut penting untuk menyamakan pemahaman para pemangku kepentingan dan masyarakat mengenai ketentuan penertiban kawasan hutan.
“Polres Bengkalis mendukung pelaksanaan penertiban kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergitas dan koordinasi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, instansi terkait, pemerintah desa, masyarakat, serta pihak perusahaan sangat diperlukan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan mencegah terjadinya permasalahan maupun konflik di lapangan,” ujar Kompol Ridho.
Sementara itu, Ketua Tim Satgas PKH KOMBES POL. M. Ischaq Said dalam pemaparannya menjelaskan pentingnya pendataan, identifikasi, verifikasi, dan koordinasi dengan seluruh pihak dalam penanganan kawasan hutan.
Ia juga mengimbau pemerintah desa, masyarakat, dan pihak perusahaan untuk memahami serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, penertiban kawasan hutan dilakukan untuk menangani dan memperbaiki tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta mengoptimalkan penerimaan negara. Perpres tersebut mengatur bentuk penertiban berupa penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan.
Dalam sosialisasi juga dijelaskan bahwa penertiban menyasar kegiatan di kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan. Penanganan terhadap masing-masing kegiatan dilakukan berdasarkan status perizinan dan kondisi hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Satgas PKH turut menjelaskan tugas dan mekanisme kerja Satgas yang melibatkan unsur kementerian/lembaga serta dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pihak swasta, dan pihak lain yang diperlukan.
Selain aspek penertiban, kegiatan tersebut juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat. Polres Bengkalis didorong untuk terus melakukan sosialisasi dan membangun kemitraan dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pemerintah desa, serta kelompok masyarakat guna meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan kawasan hutan.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan memahami pentingnya menjaga kawasan hutan dan ekosistem, sekaligus mengetahui ketentuan yang berlaku dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Sinergi antara Satgas PKH, pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah kecamatan dan desa, pihak perusahaan, serta masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung penataan dan perbaikan tata kelola kawasan hutan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.
Perpres Nomor 5 Tahun 2025 sendiri ditetapkan dan mulai berlaku pada 21 Januari 2025. (SN/Hms Polres Bkls)