Trending

Unsoed Susun SOP Penanganan Kekerasan, Libatkan Mahasiswa dalam Penyusunan Mekanisme

Unsoed Susun SOP Penanganan Kekerasan, Libatkan Mahasiswa dalam  Penyusunan Mekanisme
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Kekerasan dalam Kampus. (Foto : Humas Unsoed).

Purwokerto-Spektroom : Kejelasan prosedur dan batas waktu penanganan menjadi hal penting bagi mahasiswa yang mengalami kekerasan di lingkungan kampus.

Tanpa mekanisme yang mudah dipahami, korban maupun pelapor berpotensi menghadapi ketidak pastian saat mencari perlindungan dan keadilan.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Kekerasan dengan membuka ruang masukan dari mahasiswa dan berbagai elemen sivitas akademika.

Pembahasan dilakukan melalui public hearing di Gedung Rektorat Unsoed, Jumat (9/10/2026).

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Roy Andreas, mengatakan SOP harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjelaskan tahapan penanganan bagi pelapor maupun pihak yang dilaporkan.

“Prosedur operasional standar ini harus memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi pelapor maupun pihak yang dilaporkan mengenai tahapan penanganan kasus. Karena itu, setiap tahapan perlu dilengkapi dengan prosedur dan batas waktu yang jelas,” ujarnya.

Kejelasan alur dan tenggat waktu diperlukan agar penanganan kasus berlangsung terukur dan dapat dipertanggung jawabkan. SOP juga perlu mengatur mekanisme ketika pihak-pihak terkait mengajukan keberatan atau banding.

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unsoed, Tri Wuryaningsih, menjelaskan penyusunan prosedur tersebut merupakan tindak lanjut perubahan regulasi nasional.

Jika sebelumnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 berfokus pada kekerasan seksual, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mencakup berbagai bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Menurut Tri, draf SOP Penanganan Kekerasan dan SOP Pemulihan Korban telah disusun Divisi Hukum Satgas PPK dan dibahas bersama Tim Hukum dan Tata Laksana.

Masukan mahasiswa dibutuhkan agar mekanisme yang dirumuskan sesuai kebutuhan serta dapat dipahami oleh warga kampus.
Perwakilan mahasiswa yang dilibatkan dalam pembahasan berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Duta Kampus, dan Duta Anti Kekerasan.

Keterlibatan mereka diharapkan membantu memperluas pemahaman mahasiswa mengenai jalur pelaporan dan penanganan kasus.

Dalam pelaksanaannya, Satgas PPK juga memiliki batas kewenangan. Kasus tertentu yang berada di luar ranah Tridarma perguruan tinggi atau melibatkan pihak eksternal dapat dikoordinasikan melalui mekanisme etik universitas maupun dirujuk kepada instansi berwenang.Setelah penyempurnaan, SOP tersebut akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor.

Keberadaan aturan ini diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi pedoman yang jelas bagi warga kampus dalam mencegah, melaporkan, menangani, dan memulihkan dampak kekerasan.

Berita terkait

Pemkab Maybrat Dorong Penguatan Koordinasi Guna Pembentukan Badan Pengelola Danau Ayamaru

Pemkab Maybrat Dorong Penguatan Koordinasi Guna Pembentukan Badan Pengelola Danau Ayamaru

Sorong-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Maybrat disarankan membentuk badan pengelola Danau Ayamaru untuk memperkuat koordinasi pemulihan ekosistem dan pengelolaan kawasan danau secara berkelanjutan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, ST., M.Si., mengatakan pembentukan badan tersebut diperlukan agar pengelolaan Danau Ayamaru dapat dilakukan secara terarah, mulai

Anthonius Teniwut, Julianto