Wali Kota: Penetapan Sekkot Ambon Menunggu Pertimbangan teknis dari BKN

Wali Kota: Penetapan Sekkot Ambon Menunggu Pertimbangan teknis  dari BKN
Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena saat diwawancarai wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Kota Ambon, Senin (13/07/2026). Foto : Eva M.

Ambon-Spektroom : Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena memastikan proses penetapan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon definitif telah memasuki tahap akhir. Pemerintah Kota Ambon kini sementara menunggu terbitnya pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum nama pejabat terpilih diumumkan dan dilantik.

Hal itu disampaikan Bodewin kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Kota Ambon dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi terhadap persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025. Senin (13/07/2026).

Bodewin menjelaskan, seluruh tahapan seleksi telah dijalankan sesuai ketentuan yang ditetapkan BKN. Sebelum mengusulkan satu nama dari tiga calon terbaik, Pemerintah Kota Ambon juga telah berkoordinasi dengan Gubernur Maluku sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

"Saya sudah berkonsultasi dengan Pak Gubernur. Itu merupakan amanat BKN bahwa kepala daerah memilih satu dari tiga nama yang telah ditetapkan dengan berkoordinasi bersama gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Seluruh proses itu sudah kami lakukan dan dokumennya sudah kami kirim kembali ke BKN," ujar Bodewin.

Ia mengatakan, saat ini pemerintah hanya menunggu keluarnya pertimbangan teknis dari BKN. Setelah dokumen tersebut diterbitkan, Pemerintah Kota Ambon akan segera mengumumkan nama Sekkot definitif sekaligus melaksanakan pelantikan.

"Saya tidak ingin mengumumkan lebih dulu karena kalau pertimbangan teknis belum keluar lalu ada perubahan atau persoalan administrasi, siapa yang bertanggung jawab? Karena itu saya memilih menunggu sampai Pertek diterbitkan. Begitu keluar, langsung saya umumkan secara resmi dan kita laksanakan pelantikan," ujarnya.

Menurut Bodewin, jadwal pelantikan bukan menjadi persoalan utama. Pelantikan bisa dilakukan kapan saja setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi dan persetujuan BKN diterima.

"Kalau saya mau tanggal 12, tanggal 13 atau tanggal 20 juga bisa. Yang penting kita menunggu Pertek dari BKN. Begitu keluar, berarti Sekkot definitif sudah bisa dilantik," katanya.

Bodewin berharap proses di BKN dapat segera rampung sehingga Pemerintah Kota Ambon memiliki Sekretaris Kota definitif yang akan memperkuat koordinasi birokrasi, mempercepat pengambilan keputusan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(EM)

Berita terkait

Prof. Dr. H. Abdul Latief: Korupsi Tak Akan Pernah Kalah Jika Aparat Masih Sibuk Berebut Perkara

Prof. Dr. H. Abdul Latief: Korupsi Tak Akan Pernah Kalah Jika Aparat Masih Sibuk Berebut Perkara

Jakarta- Spektroom: Di tengah tuntutan publik agar pemberantasan korupsi semakin tegas, ironi justru muncul dari dalam tubuh aparat penegak hukum. Bukan minimnya regulasi yang menjadi persoalan utama, melainkan masih kuatnya ego sektoral yang membuat penegakan hukum kerap kehilangan arah. Kaprodi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya Jakarta, Prof. Dr. H.

Yahya Patta, Buang Supeno