Prof. Dr. H. Abdul Latief: Korupsi Tak Akan Pernah Kalah Jika Aparat Masih Sibuk Berebut Perkara

Prof. Dr. H. Abdul Latief: Korupsi Tak Akan Pernah Kalah Jika Aparat Masih Sibuk Berebut Perkara
Kaprodi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya Jakarta, Prof. Dr. H. Abdul Latief, S.H., M.Hum ( foto: ist)

Jakarta- Spektroom: Di tengah tuntutan publik agar pemberantasan korupsi semakin tegas, ironi justru muncul dari dalam tubuh aparat penegak hukum. Bukan minimnya regulasi yang menjadi persoalan utama, melainkan masih kuatnya ego sektoral yang membuat penegakan hukum kerap kehilangan arah.


Kaprodi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya Jakarta, Prof. Dr. H. Abdul Latief, S.H., M.Hum., menilai rivalitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) telah menjadi salah satu penghambat serius dalam perang melawan korupsi.


Menurutnya, ketika Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi sama-sama diberi kewenangan menyidik perkara korupsi, yang seharusnya lahir adalah sistem pengawasan yang saling menguatkan. Namun dalam praktik, kewenangan itu justru kerap berubah menjadi perebutan panggung penegakan hukum.


"Negara tidak membutuhkan aparat yang berlomba mengklaim perkara besar. Negara membutuhkan aparat yang mampu bekerja bersama menuntaskan korupsi hingga aset negara benar-benar kembali," tegas Abdul Latief.


Ia menilai publik semakin sering disuguhi drama konflik kewenangan, perbedaan sikap hukum, hingga saling lempar tanggung jawab dalam perkara-perkara strategis. Akibatnya, perhatian bergeser dari substansi kejahatan korupsi menuju pertarungan antarinstansi.


Fenomena bolak-balik berkas perkara antara penyidik dan jaksa, perbedaan penafsiran unsur pidana, hingga silang pendapat mengenai besaran kerugian negara dinilai menjadi potret lemahnya integrasi sistem peradilan pidana.


Dalam pandangan Abdul Latief, kondisi tersebut tidak boleh dianggap sekadar persoalan teknis. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas negara hukum.


Ia mengingatkan bahwa masyarakat tidak pernah mempermasalahkan institusi mana yang menangani perkara. Yang diharapkan publik adalah proses hukum yang cepat, transparan, profesional, dan berujung pada pemulihan kerugian negara.


"Kalau yang terus dipertontonkan adalah konflik kewenangan, maka koruptor justru memperoleh keuntungan dari lambannya proses hukum. Negara kehilangan momentum, sementara kepercayaan publik terus terkikis," ujarnya.


Abdul Latief juga menyoroti budaya organisasi yang menurutnya masih berorientasi pada capaian institusional. Penanganan perkara besar sering dijadikan ukuran prestasi lembaga sehingga memunculkan kecenderungan mempertahankan perkara sebagai simbol keberhasilan organisasi, bukan sebagai amanah penegakan hukum.


Menurutnya, independensi aparat penegak hukum tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan bekerja tanpa koordinasi. Dalam sistem peradilan pidana modern, independensi justru harus berjalan beriringan dengan kolaborasi.


Ia melihat implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai kesempatan untuk mengakhiri fragmentasi tersebut. Namun perubahan norma tidak akan menghasilkan apa pun apabila pola pikir aparat masih terjebak dalam kompetisi kelembagaan.


Abdul Latief menegaskan, reformasi penegakan hukum tidak cukup diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau forum koordinasi seremonial. Yang dibutuhkan adalah standar operasional bersama, penyamaan interpretasi hukum, serta komitmen nyata untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan di institusi lain.


"Selama ego sektoral masih dipelihara, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi perlombaan mencari panggung. Padahal yang ditunggu masyarakat bukan siapa yang tampil dalam konferensi pers, melainkan siapa yang mampu memastikan uang negara kembali dan pelaku dihukum secara adil," katanya.


Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak boleh diukur dari banyaknya operasi penindakan atau jumlah tersangka yang diumumkan. Ukuran sesungguhnya adalah efektivitas pemidanaan, keberhasilan asset recovery, dan pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.


Bagi Abdul Latief, inilah ujian terbesar negara hukum Indonesia. Jika aparat penegak hukum mampu meninggalkan ego sektoral dan membangun sinergi, maka perang melawan korupsi memiliki harapan baru. Namun jika rivalitas tetap menjadi wajah penegakan hukum, yang menang bukan negara, melainkan korupsi itu sendiri.

Berita terkait

Wali Kota: Penetapan Sekkot Ambon Menunggu Pertimbangan teknis  dari BKN

Wali Kota: Penetapan Sekkot Ambon Menunggu Pertimbangan teknis dari BKN

Ambon-Spektroom : Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena memastikan proses penetapan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon definitif telah memasuki tahap akhir. Pemerintah Kota Ambon kini sementara menunggu terbitnya pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum nama pejabat terpilih diumumkan dan dilantik. Hal itu disampaikan Bodewin kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru