Wartawan Pertanyakan Transparansi Kerjasama Media, Kadiskominfo Depok Tegaskan Tak Ada Intervensi Penentuan Rilis
Depok'Spektroom : PWI Depok menerima silaturahmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok dan jajarannya dalam sebuah diskusi yang berlangsung hangat di Sekretariat PWI Depok Jaya. Selasa (14/07/2026).
Sejumlah wartawan mempertanyakan mekanisme kerjasama media, penyaluran rilis, hingga peran jurnalis internal Diskominfo dalam produksi berita pemerintah.
Salah satu isu yang paling banyak disorot adalah transparansi penentuan media yang memperoleh kerja sama publikasi dari Diskominfo.
Beberapa wartawan mengaku masih belum memahami kriteria yang digunakan sehingga sering menerima jawaban bahwa kuota maupun anggaran telah habis, sementara di sisi lain masih ada media yang mendapatkan kerja sama.
Perwakilan media meminta Diskominfo menyusun kriteria yang jelas dan terbuka mengenai persyaratan media yang dapat bermitra, baik media daring maupun cetak.
Mereka juga mengusulkan agar prioritas diberikan kepada media yang benar-benar aktif melakukan peliputan dan pemberitaan di Kota Depok.
Selain itu, wartawan berharap Diskominfo lebih berperan sebagai penyedia informasi resmi melalui rilis kegiatan pemerintah.
Rilis tersebut kemudian dapat dimanfaatkan oleh berbagai media sesuai dengan gaya penulisan dan kebijakan redaksi masing-masing.

Dalam forum tersebut juga muncul pembahasan mengenai keberadaan jurnalis internal Diskominfo.
Beberapa wartawan menilai perlu ada batas yang tegas antara fungsi kehumasan pemerintah dengan kerja jurnalistik independen.
Mereka mengingat kan bahwa berdasarkan ketentuan Dewan Pers, jurnalis yang berstatus aparatur pemerintah tidak dapat menjalankan fungsi sebagai wartawan independen ataupun mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Kepala Diskominfo Kota Depok, Manto, menegaskan bahwa penentuan kerjasama media sepenuhnya berada dalam mekanisme internal pemerintah.
Menurutnya, tidak ada pihak luar yang mengatur media mana yang menerima kerjasama.
Seluruh keputusan dilakukan sesuai ketentuan penggunaan anggaran melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mekanisme yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa apabila media membutuhkan data dari Diskominfo, permintaan dapat diajukan secara resmi melalui surat.
Data yang tersedia, termasuk arsip tahun-tahun sebelumnya, dapat diberikan sesuai prosedur administrasi dan ketentuan yang berlaku.
Mengenai keberadaan enam personel yang bertugas memproduksi konten informasi di Diskominfo, Manto menjelaskan bahwa tugas mereka berbeda dengan wartawan media massa.
Mereka ditugaskan mendokumentasikan dan menyebarluaskan program-program pemerintah, termasuk kegiatan perangkat daerah, kecamatan, hingga pembinaan UMKM.
"Fungsi mereka lebih kepada menyampaikan informasi pemerintah kepada masyarakat, bukan melakukan kerja jurnalistik seperti media massa yang memiliki independensi editorial," jelasnya.
Ia menambahkan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Depok juga telah memiliki website resmi yang difasilitasi oleh Diskominfo sebagai sarana penyebarluasan informasi publik.
Menurut Manto, pola tersebut merupakan bagian dari upaya efisiensi pengelolaan informasi pemerintah.
Dengan sistem terpusat melalui Diskominfo, setiap OPD tidak perlu mengelola anggaran publikasi secara terpisah sehingga penggunaan anggaran dinilai lebih efektif.
Diskusi tersebut ditutup dengan harapan agar komunikasi antara Diskominfo dan komunitas pers semakin terbuka.
Wartawan berharap adanya pedoman yang lebih transparan mengenai kerja sama media sehingga tidak lagi menimbulkan persepsi berbeda di kalangan insan pers, sekaligus menjaga hubungan kemitraan yang sehat antara pemerintah daerah dan media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. (Wismo).