Trending

Wujudkan Kehidupan Harmonis, Pemkab Madiun Gelar Sarasehan Kades dan BPD

Wujudkan Kehidupan Harmonis, Pemkab Madiun Gelar Sarasehan Kades dan BPD
Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi bersama Camat Pilangkenceng dan Kepala Desa Bulu (ft Kominfo)

Madiun-Spektroom : Harmonisasi bukan hanya sekadar hubungan kerja formal, tetapi harus dilandasi dengan komunikasi, saling menghargai peran, dan tujuan bersama demi kesejahteraan masyarakat. Demikian dikatakan Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi pada Sarasehan Kapala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se kecamatan Pilangkenceng di balai desa Bulu, kamis (11/6/2026).

Wakil Bupati juga menyampaikan peran dan fungsi perangkat desa, diantaranya melakukan penyusunan dan pelaksanaan APBDes, pelayanan administrasi masyarakat, pelaksanaan pembangunan fisik dan non-fisik, pengelolaan keuangan desa, serta pembinaan kemasyarakatan. Sedangkan peran dan fungsi BPD yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, serta mengawal transparansi dan akuntabilitas.

Lebih lanjut, Wakil Bupati Madiun menambahkan bahwa harmonisasi merupakan pondasi pembangunan desa berkelanjutan yang mencakup, ekonomi, sosial, lingkungan dan tata kelola. Untuk strateginya dalam mewujudkan harmonisasi bisa dilakukan dengan penyusunan tata tertib kerja bersama, forum koordinasi rutin perangkat desa dan BPD, pelatihan peningkatan kapasitas, melakukan mediasi cepat jika terjadi perbedaan pendapat, serta mengedepankan musyawarah mufakat.

"BPD wujud dari demokrasi desa harus bahu-membahu bersama pemerintah desa untuk mewujudkan Kabupaten Madiun Bersahaja," ungkap Wakil Bupati Purnomo Hadi.

Kegiatan Sarasehan ini dihadiri antara lain Kadin PMD Kabupaten Madiun, Camat dan Forkopimcam Pilangkenceng, Kepala Desa dan BPD se-Kecamatan Pilangkenceng.

Berita terkait

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Padang-Spektroom : Sebanyak 118 pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Sumatera Barat mulai dikaji secara terperinci oleh Komisi V DPRD Sumbar bersama mitra kerja. Pembahasan diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pembinaan olahraga di daerah. Pembahasan berlangsung alot melalui rapat kerja di Ruang

Rafles
Warga Galang Sampaikan Aspirasi Pelayanan kepada Pemko Batam

Warga Galang Sampaikan Aspirasi Pelayanan kepada Pemko Batam

Batam–Spektroom : Sejumlah Aspirasi masyarakat Kecamatan Gatang disamaikan kepada Walikota Batam terkait pemerataan layanan air bersih, perbaikan infranstruktur jalan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan melalui Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Galang, Nazaruddin, dalam kegiatan silaturahmi bersama RT, RW, LPM, dan tokoh masyarakat di halaman Kantor Camat Galang,

Desmawati, Rafles