31 WNA Berstatus Tahanan, Imigrasi Pontianak Kawal Ketat Pemindahan
Pontianak - Spektroom : Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) yang tengah menjalani proses hukum keimigrasian dipindahkan dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak, Selasa (29/9/2026). Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.
Pemindahan tersebut dilakukan setelah status para WNA berubah dari penempatan administratif keimigrasian menjadi tahanan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana keimigrasian.
Dari 31 WNA tersebut, sebanyak 23 orang ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pontianak. Sedangkan delapan WNA perempuan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pontianak.
Langkah ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang sedang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian. Para WNA sebelumnya berada dalam penempatan administratif di Rudenim Pontianak.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan pemindahan tersebut merupakan implementasi tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya dalam bidang penegakan hukum.
“Penegakan hukum ini adalah komitmen kami untuk memastikan kedaulatan hukum Indonesia ditegakkan tanpa kompromi,” kata Sam Fernando.
Menurutnya, keberadaan orang asing di Indonesia harus tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Imigrasi, kata dia, terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah kerjanya.
“Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari aktivitas orang asing yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak,” ujarnya.
Masih Tahap Penyidikan
Sam Fernando menjelaskan, perkara yang menjerat para WNA tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Proses hukum diawali dengan pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada pihak kejaksaan.
Tahapan selanjutnya meliputi pemeriksaan saksi dan tersangka, pengumpulan alat bukti, penyusunan berkas perkara hingga penyerahan berkas kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti kelengkapannya.
Dalam tahapan penyidikan tersebut, keberadaan para tersangka dinilai perlu ditempatkan di fasilitas tahanan sesuai kebutuhan proses hukum.
Karena itu, 31 WNA tersebut dipindahkan dari Rudenim Pontianak menuju Rutan Pontianak dan Lapas Perempuan Pontianak dengan pengamanan berlapis.
Proses serah terima dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Rudenim Pontianak dengan pihak Rutan Pontianak dan Lapas Perempuan Pontianak.
Pengawalan melibatkan petugas Imigrasi dengan dukungan koordinasi lintas instansi. Seluruh rangkaian pemindahan berlangsung aman, tertib dan kondusif.
Pemindahan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum keimigrasian di wilayah Pontianak. Imigrasi memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA terus dilakukan agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.