Trending

375 Badan Publik Belum Isi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta

375 Badan Publik Belum Isi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta
Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin (Foto KI DKi Jakarta)

Jakarta - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mencatat 375 dari 1.010 badan publik di Jakarta tidak mengikuti Evaluasi Monitoring (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik. Badan publik itu belum melakukan registrasi dan tidak mengisi self-assessment questionnaire (SAQ).

Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin mengatakan sebanyak 635 badan publik telah mengisi kuesioner. Seluruh peserta E-Monev tersebar dalam 22 kategori. Tingkat partisipasi mencapai 62,87 %, sedangkan 37,13 % lainnya belum berpartisipasi.

"Dari 1.010 badan publik, yang mengisi SAQ ada 635, yang tidak mengisi 375. Mayoritas yang tidak mengisi SAQ berasal dari 6 kategori badan publik diantaranya suku dinas, puskesmas wilayah dan lembaga filantropi," ujar Luqman, Selasa (20/10/2026).

Badan publik yang tidak mengikuti E-Monev berasal dari 6 kategori, yakni Puskesmas Kelurahan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian dan Lembaga di DKI Jakarta, lembaga filantropi, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah Kota, Suku Dinas (Sudin) Wilayah Kota, serta Lembaga Non Struktural (LNS).

Pengisian SAQ merupakan tahap awal penilaian keterbukaan informasi publik. Badan publik yang tidak mengisi kuesioner tidak dapat dinilai dan dipetakan tingkat keterbukaan informasinya.

"E-Monev ini bukan sekadar formalitas. Ini instrumen untuk mengukur sejauh mana badan publik menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Badan publik yang tidak mengisi berarti tidak ikut terukur kinerja keterbukaannya," kata Luqman.

Keikutsertaan dalam E-Monev juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap konstitusi, sebab hak memperoleh informasi dijamin dalam UUD 1945.

Setelah SAQ diisi, tahapan E-Monev berlanjut ke verifikasi, uji publik, dan presentasi. Badan publik yang tidak mengisi SAQ tidak dapat melanjutkan ke tahapan tersebut.

Hasil E-Monev nanti disampaikan kepada Gubernur dan DPRD DKI Jakarta. Badan publik yang tidak berpartisipasi tidak terpetakan dalam laporan yang menjadi rujukan pimpinan daerah dan lembaga legislatif tersebut.

Ada 3 manfaat E-Monev bagi badan publik.

Pertama, meningkatkan reputasi dan kepercayaan publik. Badan publik yang transparan dan akuntabel lebih dipercaya masyarakat sehingga legitimasi dan dukungan terhadap kebijakannya menguat.

Kedua, mendukung pengambilan keputusan. Hasil monev menyediakan data bagi pimpinan badan publik untuk merumuskan kebijakan dan layanan informasi yang lebih tepat.

Ketiga, mendorong perbaikan dan inovasi. Monev mengidentifikasi kelemahan sejak dini dan merumuskan solusinya, sekaligus memacu badan publik berinovasi melalui teknologi dan digitalisasi agar layanan informasi lebih efektif dan efisien.

Luqman berharap pimpinan badan publik yang belum mengikuti E-Monev segera memberi perhatian serius, termasuk memastikan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) berperan aktif.

Berita terkait

Gali Potensi PAD dari Parkir, Perlu Dialog dengan Juru Parkir

Gali Potensi PAD dari Parkir, Perlu Dialog dengan Juru Parkir

Surakarta – Spektroom – Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor parkir. Upaya tersebut perlu didukung dengan sosialisasi pajak dan jasa parkir serta dialog antara pemerintah dan para pelaku pengelolaan parkir. Astrid mengatakan, Surakarta sebagai kota bisnis dengan beragam aktivitas ekonomi memiliki potensi pendapatan dari

Ciptati Handayani, Bian Pamungkas
Sebanyak 280 Peserta, Mengikuti Jambore Pemuda Jateng, Wadah Asah Kreativitas dan Bakat

Sebanyak 280 Peserta, Mengikuti Jambore Pemuda Jateng, Wadah Asah Kreativitas dan Bakat

Semarang-Spektroom : Sebanyak 280 pemuda utusan dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah mengikuti Jambore Pemuda 2026 di kota Surakarta. Jambore yang berlangsung mulai senin 19 - 22 Oktober 2026 bertujuan menunjukkan bakat, mengasah kreatifitas sekaligus meningkatkan daya saing diantara mereka. Hal itu disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno

Sigit Budi Riyanto, Bian Pamungkas
Prof. Dr. Mahfud Nurnajamuddin: Gaji dan Uang Pensiun ASN Harus Aman, Koperasi Bukan Sekadar Alternatif Bank

Prof. Dr. Mahfud Nurnajamuddin: Gaji dan Uang Pensiun ASN Harus Aman, Koperasi Bukan Sekadar Alternatif Bank

Makassar - Spektroom: Keamanan penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan uang pensiun tidak semestinya hanya ditentukan oleh status kepemilikan bank. Kesehatan keuangan, tata kelola, keamanan transaksi, perlindungan nasabah, dan kemudahan akses justru menjadi faktor penting yang harus diperhitungkan pemerintah. Pandangan tersebut menjadi sorotan dalam analisis Prof. Dr. Mahfud Nurnajamuddin, Guru

Yahya Patta, Buang Supeno