Pemkot Surabaya Batasi Penjualan Miras, Usaha Wajib Tutup Pukul 22.00 WIB
Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol dengan membatasi aktivitas penjualan dan jam operasional pelaku usaha. Melalui kebijakan ini, distributor dan subdistributor minuman beralkohol diwajibkan mengakhiri kegiatan usaha paling lambat pukul 22.00 WIB.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/25954/436.7.14 Tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol sekaligus mencegah potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, mengatakan pengawasan diperketat untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga masa depan generasi muda.
“Melalui surat edaran ini, kami mempertegas pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Surabaya. Pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku agar aktivitas usahanya tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum,” ujar Lilik, Selasa (20/10/2026).
Dalam aturan tersebut, distributor dan subdistributor dilarang menjual, mengedarkan, maupun menyediakan minuman beralkohol golongan A, B, dan C secara eceran. Pelaku usaha juga tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol di luar ketentuan surat penunjukan.
Selain itu, mereka wajib memastikan identitas pembeli sebagai bagian dari pengawasan transaksi. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mencegah penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pemkot Surabaya menegaskan, pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB juga harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha distributor dan subdistributor minuman beralkohol. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Lilik menambahkan, kebijakan itu berlandaskan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Aturan tersebut juga merujuk pada ketentuan lain mengenai pengendalian minuman beralkohol dan perizinan usaha hiburan malam.
Pemkot Surabaya menyatakan akan menindak pelanggaran yang ditemukan selama pengawasan berlangsung. Karena itu, seluruh pelaku usaha diminta memahami dan menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami meminta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegas Lilik.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya berharap pengendalian peredaran minuman beralkohol dapat berjalan lebih efektif sehingga aktivitas perdagangan tetap mengikuti ketentuan dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat.