Trending

Pemkot Surabaya Batasi Penjualan Miras, Usaha Wajib Tutup Pukul 22.00 WIB

Pemkot Surabaya Batasi Penjualan Miras, Usaha Wajib Tutup Pukul 22.00 WIB
Pemkot Surabaya batasi penjualan miras dengan membatasi aktivitas penjualan dan jam operasional pelaku usaha. (Foto : Diskominfo Pemkot SBY).

Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol dengan membatasi aktivitas penjualan dan jam operasional pelaku usaha. Melalui kebijakan ini, distributor dan subdistributor minuman beralkohol diwajibkan mengakhiri kegiatan usaha paling lambat pukul 22.00 WIB.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/25954/436.7.14 Tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol sekaligus mencegah potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, mengatakan pengawasan diperketat untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga masa depan generasi muda.

“Melalui surat edaran ini, kami mempertegas pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Surabaya. Pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku agar aktivitas usahanya tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum,” ujar Lilik, Selasa (20/10/2026).

Dalam aturan tersebut, distributor dan subdistributor dilarang menjual, mengedarkan, maupun menyediakan minuman beralkohol golongan A, B, dan C secara eceran. Pelaku usaha juga tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol di luar ketentuan surat penunjukan.

Selain itu, mereka wajib memastikan identitas pembeli sebagai bagian dari pengawasan transaksi. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mencegah penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pemkot Surabaya menegaskan, pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB juga harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha distributor dan subdistributor minuman beralkohol. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Lilik menambahkan, kebijakan itu berlandaskan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Aturan tersebut juga merujuk pada ketentuan lain mengenai pengendalian minuman beralkohol dan perizinan usaha hiburan malam.

Pemkot Surabaya menyatakan akan menindak pelanggaran yang ditemukan selama pengawasan berlangsung. Karena itu, seluruh pelaku usaha diminta memahami dan menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami meminta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegas Lilik.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya berharap pengendalian peredaran minuman beralkohol dapat berjalan lebih efektif sehingga aktivitas perdagangan tetap mengikuti ketentuan dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat.

Berita terkait

Gali Potensi PAD dari Parkir, Perlu Dialog dengan Juru Parkir

Gali Potensi PAD dari Parkir, Perlu Dialog dengan Juru Parkir

Surakarta – Spektroom – Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor parkir. Upaya tersebut perlu didukung dengan sosialisasi pajak dan jasa parkir serta dialog antara pemerintah dan para pelaku pengelolaan parkir. Astrid mengatakan, Surakarta sebagai kota bisnis dengan beragam aktivitas ekonomi memiliki potensi pendapatan dari

Ciptati Handayani, Bian Pamungkas
Sebanyak 280 Peserta, Mengikuti Jambore Pemuda Jateng, Wadah Asah Kreativitas dan Bakat

Sebanyak 280 Peserta, Mengikuti Jambore Pemuda Jateng, Wadah Asah Kreativitas dan Bakat

Semarang-Spektroom : Sebanyak 280 pemuda utusan dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah mengikuti Jambore Pemuda 2026 di kota Surakarta. Jambore yang berlangsung mulai senin 19 - 22 Oktober 2026 bertujuan menunjukkan bakat, mengasah kreatifitas sekaligus meningkatkan daya saing diantara mereka. Hal itu disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno

Sigit Budi Riyanto, Bian Pamungkas
Prof. Dr. Mahfud Nurnajamuddin: Gaji dan Uang Pensiun ASN Harus Aman, Koperasi Bukan Sekadar Alternatif Bank

Prof. Dr. Mahfud Nurnajamuddin: Gaji dan Uang Pensiun ASN Harus Aman, Koperasi Bukan Sekadar Alternatif Bank

Makassar - Spektroom: Keamanan penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan uang pensiun tidak semestinya hanya ditentukan oleh status kepemilikan bank. Kesehatan keuangan, tata kelola, keamanan transaksi, perlindungan nasabah, dan kemudahan akses justru menjadi faktor penting yang harus diperhitungkan pemerintah. Pandangan tersebut menjadi sorotan dalam analisis Prof. Dr. Mahfud Nurnajamuddin, Guru

Yahya Patta, Buang Supeno