53 Ribu Lebih Tanah Wakaf Bersertipikat, ATR/BPN Catat Capaian Dua Tahun
Jakarta – Spektroom : Kepastian hukum atas tanah wakaf masih menjadi pekerjaan yang perlu dituntaskan. Dari estimasi 522.026 bidang tanah wakaf di Indonesia, baru 313.142 bidang atau sekitar 60 persen yang telah bersertipikat.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat proses legalisasi aset tersebut. Dalam dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih, sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah berhasil disertipikasi.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi salah satu agenda prioritas kementeriannya. Legalitas aset diperlukan agar tanah wakaf terlindungi dan pemanfaatannya tetap sesuai dengan peruntukan.
“Sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertipikasi dalam dua tahun Kabinet Merah Putih. Capaian ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan dan mendorong perlindungan terhadap tanah wakaf,” ujar Ana dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, estimasi jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 522.026 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 313.142 bidang atau sekitar 60 persen telah bersertipikat. Artinya, masih terdapat tanah wakaf yang perlu didaftarkan agar memperoleh kepastian hukum.
Tanah wakaf tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari masjid, musala, pesantren, makam, hingga fasilitas lainnya. Tanpa legalitas yang memadai, aset wakaf berpotensi menghadapi persoalan administrasi maupun sengketa yang dapat mengganggu pemanfaatannya.
Selain tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN mencatat sekitar 101.465 bidang tanah rumah ibadah di Indonesia. Sebanyak 75.722 bidang atau sekitar 74,6 persen di antaranya telah memiliki sertipikat.
Untuk mempercepat proses pendaftaran, Kementerian ATR/BPN menjalin kolaborasi dengan Kementerian Agama serta berbagai organisasi keagamaan. Kerja sama ini diarahkan untuk membantu melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses sertipikasi.
Ana berharap koordinasi lintas lembaga dapat membuat proses pendaftaran berjalan lebih efektif sehingga semakin banyak aset wakaf dan rumah ibadah yang terlindungi secara hukum.
Kepastian hukum tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan fungsi tanah wakaf, sehingga manfaatnya tetap dirasakan masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, pendidikan, maupun pelayanan sosial.