Amnesti yang Ditolak: Hukum, Jabatan, dan Efek Jera

Opini: Zul Khaidir Kadir, SH., M.H. Dosen Fakultas Hukum UMI-dilaporkan M. Yahya Patta

Amnesti yang Ditolak: Hukum, Jabatan, dan Efek Jera

Spektroom - Kasus Immanuel Ebenezer berakhir dengan penolakan amnesti. Presiden tidak mau tanda tangan. Selesai. Tapi publik masih ramai membicarakannya. Bolehkah koruptor dapat amnesti?

Konstitusi memang memberi Presiden hak prerogatif. UUD 1945 Pasal 14. Ditambah UU Nomor 22 Tahun 2002. Tapi amnesti bukan sembarangan. Ia lahir untuk kasus politik besar, pemberontakan, konflik sosial, atau demi rekonsiliasi bangsa. Bukan untuk kasus korupsi. Bukan untuk urusan sertifikat K3.

Hukum acara pidana juga jelas. Begitu putusan inkracht, jaksa harus eksekusi. Amnesti tidak menghentikan penyidikan. Tidak juga menunda penuntutan. Jadi penolakan Presiden sebenarnya sudah sesuai hukum. Sesuai due process. Kalau sampai dikabulkan, malah jadi preseden buruk bahwa hukum bisa dilobi lewat jalur politik.

Ada lagi soal efek jera. Dalam ilmu pemidanaan, teori pencegahan deterrence menyebut hukuman harus memberi rasa takut. Dua macam: general deterrence dan specific deterrence. Yang pertama, untuk orang lain: jangan coba-coba korupsi. Yang kedua, untuk pelaku: jangan ulangi lagi. Kalau amnesti diberikan, dua-duanya hilang. Pesan yang sampai ke publik bahwa kedekatan dengan kekuasaan bisa jadi tiket keluar dari jerat hukum.

Presiden akhirnya menolak. Itu sinyal baik. Bahwa hak prerogatif tidak dipakai sembarangan. Hukum tetap jalan. Korupsi tetap dianggap kejahatan serius, bukan sekadar salah urus administrasi.

Dari luar negeri kita bisa belajar. Spanyol pakai amnesti untuk meredakan separatisme. Afrika Selatan memakainya demi rekonsiliasi pasca-apartheid. Tidak ada yang berani memakainya untuk kasus korupsi. Kenapa? Karena korupsi bukan soal politik identitas. Ia soal merampas kepercayaan publik.

Maka Indonesia pun harus tegas. Amnesti tetap jadi instrumen luar biasa. Tidak untuk dipakai menutup kasus luar biasa jahat seperti korupsi. Kalau tidak, kita akan kehilangan dua hal sekaligus, yakni martabat amnesti, dan wibawa hukum.

(Zul Khaidir Kadir, S.H., M.H. - Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UMI)

Berita terkait

Pemkab Tanah Datar Gelar Forum  Kemitraan Kesehatan, Perkuat Komitmen Pelayanan Bagi Masyarakat

Pemkab Tanah Datar Gelar Forum Kemitraan Kesehatan, Perkuat Komitmen Pelayanan Bagi Masyarakat

Tanah Datar-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Salah satunya melalui pelaksanaan Rapat Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan dan Pemangku Kepentingan Tingkat Kabupaten Tanah Datar Semester I Tahun 2026 yang digelar di Emersia Hotel Batusangkar, Kamis (18/6/2026). Kegiatan

Rafles
Presiden Prabowo Tegaskan Himbara sebagai Motor Ekonomi Nasional dengan Kapitalisasi Rp1.100 Triliun

Presiden Prabowo Tegaskan Himbara sebagai Motor Ekonomi Nasional dengan Kapitalisasi Rp1.100 Triliun

Jakarta-Spektroom : Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan bersama jajaran komisaris dan direksi Himpunan Bank Negara (Himbara) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/06/2026). Dalam pertemuan tersebut Kepala Negara menegaskan peran strategis bank Himbara bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam keterangannya usai pertemuan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang juga CEO

Rafles
Hadapi El Nino Godzilla, Pemerintah Pastikan Kesiapan Cadangan Pangan dan Infrastruktur Pertanian Nasional

Hadapi El Nino Godzilla, Pemerintah Pastikan Kesiapan Cadangan Pangan dan Infrastruktur Pertanian Nasional

Jakarta-Spektroom : Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Pemanggilan Mentan oleh Presiden itu untuk memastikan ketersediaan stok pangan nasional serta kesiapan infrastruktur pertanian dalam menghadapi potensi dampak fenomena iklim El Nino Godzilla. Dalam keterangannya usai pertemuan, Mentan menjelaskan bahwa

Rafles