Amnesti yang Ditolak: Hukum, Jabatan, dan Efek Jera

Opini: Zul Khaidir Kadir, SH., M.H. Dosen Fakultas Hukum UMI-dilaporkan M. Yahya Patta

Amnesti yang Ditolak: Hukum, Jabatan, dan Efek Jera

Spektroom - Kasus Immanuel Ebenezer berakhir dengan penolakan amnesti. Presiden tidak mau tanda tangan. Selesai. Tapi publik masih ramai membicarakannya. Bolehkah koruptor dapat amnesti?

Konstitusi memang memberi Presiden hak prerogatif. UUD 1945 Pasal 14. Ditambah UU Nomor 22 Tahun 2002. Tapi amnesti bukan sembarangan. Ia lahir untuk kasus politik besar, pemberontakan, konflik sosial, atau demi rekonsiliasi bangsa. Bukan untuk kasus korupsi. Bukan untuk urusan sertifikat K3.

Hukum acara pidana juga jelas. Begitu putusan inkracht, jaksa harus eksekusi. Amnesti tidak menghentikan penyidikan. Tidak juga menunda penuntutan. Jadi penolakan Presiden sebenarnya sudah sesuai hukum. Sesuai due process. Kalau sampai dikabulkan, malah jadi preseden buruk bahwa hukum bisa dilobi lewat jalur politik.

Ada lagi soal efek jera. Dalam ilmu pemidanaan, teori pencegahan deterrence menyebut hukuman harus memberi rasa takut. Dua macam: general deterrence dan specific deterrence. Yang pertama, untuk orang lain: jangan coba-coba korupsi. Yang kedua, untuk pelaku: jangan ulangi lagi. Kalau amnesti diberikan, dua-duanya hilang. Pesan yang sampai ke publik bahwa kedekatan dengan kekuasaan bisa jadi tiket keluar dari jerat hukum.

Presiden akhirnya menolak. Itu sinyal baik. Bahwa hak prerogatif tidak dipakai sembarangan. Hukum tetap jalan. Korupsi tetap dianggap kejahatan serius, bukan sekadar salah urus administrasi.

Dari luar negeri kita bisa belajar. Spanyol pakai amnesti untuk meredakan separatisme. Afrika Selatan memakainya demi rekonsiliasi pasca-apartheid. Tidak ada yang berani memakainya untuk kasus korupsi. Kenapa? Karena korupsi bukan soal politik identitas. Ia soal merampas kepercayaan publik.

Maka Indonesia pun harus tegas. Amnesti tetap jadi instrumen luar biasa. Tidak untuk dipakai menutup kasus luar biasa jahat seperti korupsi. Kalau tidak, kita akan kehilangan dua hal sekaligus, yakni martabat amnesti, dan wibawa hukum.

(Zul Khaidir Kadir, S.H., M.H. - Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UMI)

Berita terkait

Pemkab Tanah Datar Perkuat Kerja Sama Antar Daerah untuk Kendalikan Inflasi, Targetkan Delapan KAD pada 2026

Pemkab Tanah Datar Perkuat Kerja Sama Antar Daerah untuk Kendalikan Inflasi, Targetkan Delapan KAD pada 2026

Tanah Datar–Spektroom : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar terus memperkuat upaya pengendalian inflasi daerah melalui penguatan strategi 4K, yakni keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi yang efektif. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah memperluas Kerja Sama Antar Daerah (KAD) guna menjaga stabilitas harga sekaligus memperkuat ketahanan pangan.

Riswan Idris, Rafles
KAI Daop 6 Yogyakarta Imbau Masyarakat Gunakan Perlintasan Resmi dan Jauhi Jalur Kereta Api

KAI Daop 6 Yogyakarta Imbau Masyarakat Gunakan Perlintasan Resmi dan Jauhi Jalur Kereta Api

Yogyakarta – PT KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan perlintasan sebidang resmi serta tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api demi menjaga keselamatan bersama. Imbauan tersebut disampaikan menyusul insiden tertempernya seorang warga oleh KA 282 Bengawan relasi Pasarsenen–Purwosari di Km 162+0 petak jalan Lempuyangan–Maguwo

Fatmawaty, Bian Pamungkas
Transformasi Digital Berawal dari Perubahan Cara Berpikir Inovatif

Transformasi Digital Berawal dari Perubahan Cara Berpikir Inovatif

Mataram-Spektroom : Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa transformasi digital tidak dapat dimaknai sekadar sebagai adopsi teknologi, tetapi harus diawali dengan perubahan cara berpikir, budaya kerja, dan kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan publik. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, pada Seminar Nasional Sistem

Marsam Putrangga, Julianto
ссс