Bank Jatim Batu Tahan SHM Yoyok, Eksekusi PN Malang Tersendat
Batu- Spektroom : Pelaksanaan sita eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Malang terhadap aset yang berkaitan dengan perkara Yoyok Hari Soebagio kembali menghadapi hambatan. Dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek eksekusi masih berada di Bank Jatim Cabang Batu dan belum diserahkan kepada juru sita, Jum'at (14/8/2026).
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Malang tertanggal 4 Agustus 2026 dalam perkara Nomor 10/Pdt.Eks/2025/PN Mlg, juncto Nomor 124/Pdt.G/2023/PN Mlg, juncto Nomor 346/PDT/2024/PT SBY, juncto Nomor 5337 K/Pdt/2024.
Dua SHM yang menjadi objek eksekusi adalah SHM Nomor 3461 seluas 171 meter persegi atas nama Ir. Yoyok Hari Soebagio dan SHM Nomor 2074 seluas 81 meter persegi atas nama Ngatemun Hariyono. Keduanya berada di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Kuasa hukum Bank Jatim, Riski, SH, mengakui dua sertifikat tersebut masih berada di Bank Jatim. Namun, sertifikat belum diserahkan karena bank menyatakan mengalami kerugian materiil.
“Bank Jatim mengalami kerugian materiil sehingga belum bisa menyerahkan,” ujar Riski.
Riski memastikan kedua sertifikat tidak hilang ataupun dialihkan kepada pihak lain. Dokumen tersebut masih berada dalam penguasaan Bank Jatim Cabang Batu.
“Masih ada di Bank Jatim, tidak dialihkan, tidak pindah ke pihak lain,” katanya.
Menurut Riski, persoalan penyerahan sertifikat akan dikoordinasikan lebih dahulu dengan manajemen Bank Jatim.
Pernyataan tersebut memunculkan persoalan serius dalam pelaksanaan eksekusi. Sebab, di satu sisi PN Malang telah menerbitkan penetapan sita eksekusi. Di sisi lain, pihak bank menyatakan penyerahan masih menunggu keputusan manajemen.
Putusan pengadilan kini berhadapan dengan keputusan internal korporasi.
Panitera Muda Perdata PN Malang, Slamet Ridwan, SE, SH, M.Hum, mengatakan pelaksanaan sita dilakukan untuk memastikan objek eksekusi masih berada di tempat dan tidak dialihkan.
“Pelaksanaan sita eksekusi ini untuk memastikan lebih dulu bahwa barang itu masih ada di sini,” kata Slamet.
Ia menyebut kondisi tersebut tidak serta-merta berarti Bank Jatim menolak sita. Namun, jika penyerahan secara sukarela tidak dilakukan, pengadilan dapat menentukan tindakan lebih lanjut sesuai kewenangannya.
“Kalau tidak, pengadilan sesuai dengan kewenangannya bisa melakukan tindakan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Yoyok Hari Soebagio dan Ngatemun Hariyono, Suliono, SH, M.Kn, menilai alasan kerugian materiil yang disampaikan Bank Jatim tidak semestinya menjadi alasan untuk menahan sertifikat.Menurut Suliono, amar putusan pengadilan harus menjadi pijakan utama.
“Kalau memang Bank Jatim sadar dengan putusan dan amar putusan pengadilan, seharusnya Bank Jatim dengan sukarela menyerahkan SHM itu,” kata Suliono.
Ia menegaskan persoalan kerugian yang diklaim Bank Jatim bukan ranah kliennya.
“Yang penting dari pengadilan sudah memutuskan, amar putusan harus SHM diserahkan kepada klien kami. Dengan itu, Bank Jatim harus segera menyerahkan,” ujarnya.
Suliono meminta pengadilan bergerak cepat apabila Bank Jatim tetap tidak menyerahkan kedua SHM tersebut.
“Ini sudah ulur-ulur. Saya minta paling tidak minggu-minggu ini sudah terjadi eksekusi,” katanya.
Ia bahkan membuka kemungkinan mengambil langkah demonstratif apabila proses tersebut kembali ditunda.
“Kalau memang tidak segera diserahkan, benar, kita demo sama-sama,” ujar Suliono.
Kasus ini kini bukan semata soal dua sertifikat yang belum berpindah tangan. Bank Jatim mengakui sertifikat masih ada, sementara pengadilan datang dengan dasar penetapan eksekusi.
Yang menjadi pertanyaan adalah seberapa jauh keputusan internal sebuah bank dapat memengaruhi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jawabannya kini berada di tangan PN Malang dan manajemen Bank Jatim. Jika sertifikat memang masih berada di Bank Jatim dan tidak dialihkan, maka publik tinggal menunggu satu hal: kapan dua SHM itu benar-benar diserahkan dan eksekusi dijalankan?