Bea Cukai Tanjungpinang Lakukan Pemusnahan BMMN Ilegal Hasil Penindakan Periode 2025-2026.l
Tanjungpinang-Spektroom : Bea Cukai (BC) type B Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang illegal hasil penindakan priode 2025-2026 berupa Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) disaksikan Wakil Walikota Tanjungpinang Raja Ariza di Komplek Perumahan BC Tanjungpinang Rabu (14/10/2026). Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Joko Pri Sukmono Dwi Widodo menjelaskan barang tersebut senilai Rp4,3 miliar telah berstatus BMMN dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan hak-hak keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” kata Joko.
Potensi kerugian negara dari barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar. Adapun barang yang dimusnahkan meliputi hasil tembakau sebanyak 1,9 juta batang, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 566 liter, barang bekas berupa pakaian, tas, dan kain sebanyak 14 koli, barang lainnya seperti alat kebugaran dan mesin sebanyak 110 koli, obat-obatan sebanyak 2.503 butir, serta makanan kemasan sebanyak 220 koli.
Pada kesempatan itu Wawako Ariza menyampaikan bahwa penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Kepulauan Riau memiliki tantangan tersendiri, mengingat karakteristik geografis daerah kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Kondisi tersebut turut memengaruhi pemenuhan kebutuhan masyarakat, yang sebagian masih bergantung pada pasokan sejumlah komoditas dari luar negeri.
Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan keseimbangan antara penegakan hukum untuk melindungi kepentingan negara dan kebijakan yang tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Di satu sisi, kepentingan negara harus kita jaga melalui penegakan hukum dan pengamanan barang yang masuk ke wilayah Indonesia. Namun, di sisi lain, kita juga perlu memperhatikan kondisi masyarakat Kepulauan Riau yang masih bergantung pada sejumlah komoditas dari luar negeri. Karena itu, diperlukan kebijaksanaan dan koordinasi agar kepentingan negara dan kebutuhan masyarakat dapat berjalan beriringan,” ujarnya.
Pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, koordinasi antarlembaga juga diperlukan agar pelaksanaan tugas pengawasan dapat berjalan selaras dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di wilayah perbatasan.
Wawako Ariza mengapresiasi peran Bea Cukai bersama TNI, Polri, dan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran barang ilegal. Sinergi antarlembaga sangat penting untuk menjaga keamanan wilayah, melindungi masyarakat, dan mencegah masuknya barang-barang terlarang yang dapat membahayakan generasi muda.
“Atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang, kami menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai, TNI, Polri, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penegakan hukum, mencegah penyelundupan, serta mengamankan keuangan negara. Kami berharap sinergi ini terus diperkuat dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat,” tutupnya.