Bupati Merauke: Warga Sebaiknya Tempuh Jalur Hukum Untuk Kepastian Hak Atas Tanah
Merauke-Spektroom: Bupati Merauke, minta masyarakat yang memiliki keberatan atau klaim hak atas tanah di kawasan Bandar Udara Mopah, agar menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian.
Hal tersebut disampaikan Bupati Yoseph Gebze menyikapi adanya komplain sejumlah warga terkait status tanah bandara, yang dianggap statusnya masih menjadi hak milik warga.
Yoseph mengatakan, setiap pihak yang merasa kepentingan hukumnya belum terpenuhi memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri, sebab mekanisme tersebut menjadi salah satu cara untuk memastikan persoalan hak atas tanah dapat diselesaikan berdasarkan proses hukum.
"Silahkan menggugat ke Pengadilan Negeri supaya ada kepastian hukum bagi kita,” tegasnya, Kamis, 05 November 2026.
Bupati menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Merauke juga akan menelusuri kembali riwayat tanah yang sebelumnya telah mendapat ganti rugi dari pemerintah daerah. Pengecekan data dan aset akan dilakukan untuk memastikan informasi terkait lahan tersebut.
Yoseph menegaskan, penyelesaian persoalan tanah perlu dilakukan dengan tetap menghormati hak masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing, guna mendapatkan masukan terhadap persoalan tanah yang terus menerus menjadi permasalahan.
Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan mekanisme hukum dalam menyelesaikan perbedaan klaim sehingga tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan. Dengan demikian, kepastian hukum atas tanah di kawasan Bandar Udara Mopah dapat diperoleh.
Sebaliknya kepada warga yang merasa memiliki hak atas tanah seputar areal bandara, supaya mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan yang tak kalah penting adalah menjaga kenyamanan pelayanan bagi setiap pengguna jasa angkutan udara diwilayah itu.