Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan KSP, Ariyo Windutomo Ditunjuk sebagai Plt
Jakarta-Spektroom : Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap data elektronik.
Keputusan pemberhentian itu ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu (4/11/2026) pagi. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Prasetyo menjelaskan, pemberhentian Listyo merupakan konsekuensi dari penetapan status tersangka dalam perkara yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan. Sebelumnya, Ariyo menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
Pergantian di lingkungan Istana ini menyusul pengumuman Bareskrim Polri sehari sebelumnya, Selasa (3/11/2026), yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan perangkat penyadapan dan kewenangan yang seharusnya dijalankan berdasarkan ketentuan hukum.
Penetapan tersangka terhadap pejabat tinggi kepolisian tersebut sekaligus membawa konsekuensi terhadap susunan kepemimpinan di lingkungan Kantor Staf Kepresidenan.
Meski demikian, proses hukum terhadap para tersangka tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan menjadi kewenangan penyidik dan proses peradilan.
Sementara itu, penunjukan Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP diharapkan dapat memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Kepresidenan tetap berjalan selama proses pergantian kepemimpinan berlangsung.