Bamsoet: Penyadapan Presiden Jadi Alarm Keras Keamanan Negara
Jakarta-Spektroom : Dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto menyedot perhatian serius.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menilai kasus ini tidak bisa dilihat sebagai perkara pidana biasa. Menurut Bamsoet, jika unsur perbuatannya terbukti secara hukum, maka ini adalah ujian paling serius bagi tata kelola keamanan informasi negara.
"Komunikasi Presiden tidak hanya memuat urusan pribadi, melainkan berpotensi berkaitan dengan agenda pertahanan dan keamanan, kebijakan ekonomi, hubungan diplomatik, strategi politik pemerintahan. Kebocoran itu risikonya strategis," tulis Bamsoet dalam catatan politiknya.
Kasus ini sendiri kini dalam penyelidikan. Informasi yang berkembang, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta mengamankan barang bukti elektronik berupa 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat perangkat penyimpanan data.
Bamsoet menekankan, proses pembuktian harus profesional, berbasis bukti digital, dan mengedepan kan asas praduga tak bersalah. Namun negara juga tidak boleh pasif. Langkah pertama, kata dia, adalah menutup akses ilegal, mengamankan bukti, dan memetakan informasi yang terdampak.
Dasar Hukum Sudah Jelas
Bamsoet mengingatkan, Indonesia sudah punya pagar hukum yang tegas. Pasal 40 UU Telekomunikasi melarang penyadapan dalam bentuk apa pun. UU ITE melarang intersepsi tanpa hak. Sementara UU Intelijen Negara memang memberi ruang penyadapan terbatas, tapi dengan prosedur dan pengawasan ketat.
"Prinsipnya sederhana. Penyadapan bisa jadi alat negara yang sah untuk hadapi terorisme dan spionase. Tapi ketika digunakan tanpa dasar hukum, ia berubah dari instrumen perlindungan menjadi ancaman bagi negara hukum," tegasnya.
Berkaca dari Amerika, Inggris, hingga Jerman
Dalam catatannya, Bamsoet banyak berkaca pada skandal penyadapan di negara lain. Ia menyebut pelajaran terpenting bukan pada sensasinya, tapi pada koreksi institusional setelahnya.
Di Amerika Serikat, skandal pengawasan politik era 1970-an melahirkan Church Committee di Senat. Hasilnya adalah lahirnya Foreign Intelligence Surveillance Act (FISA) tahun 1978 yang mewajibkan izin pengadilan khusus untuk pengawasan elektronik.
Inggris, setelah kritik keras praktik pengawasan, membangun Investigatory Powers Act 2016 dengan prinsip "double lock" Artinya, izin intersepsi tidak cukup dari eksekutif, tapi harus disetujui Judicial Commissioner atau pengawas yudisial independen.
Di Polandia, kasus Pegasus menunjukkan bahaya ketergantungan teknologi pengawasan yang tidak dikuasai sepenuhnya. Sementara di Jerman, penggunaan state trojan dibatasi ketat untuk perkara tertentu dengan asas proporsionalitas.
5 Pelajaran untuk Indonesia
Dari pengalaman itu, Ketua MPR RI ke-15 ini menawarkan lima pelajaran untuk Indonesia:
Pertama, setiap penyadapan harus punya otorisasi tertulis, tujuan spesifik, batas waktu tegas, dan tidak boleh berdasarkan instruksi informal.
Kedua, seluruh akses ke sistem intersepsi harus meninggalkan jejak digital yang tak bisa dihapus sepihak. Setiap buka, unduh, pindah, dan hapus data harus tercatat otomatis dan bisa diaudit pengawas independen.
Ketiga, butuh pengawasan berlapis. Pengawasan internal saja tidak cukup. Harus ada keterlibatan eksternal seperti pengawasan yudisial, Kompolnas, Kejagung, BSSN, dan lembaga terkait.
Keempat, komunikasi Presiden dan pejabat strategis harus dapat standar perlindungan siber lebih tinggi. Mulai dari enkripsi kuat, autentikasi berlapis, segmentasi jaringan, hingga audit keamanan rutin.
Kelima,pisahkan pertanggungjawaban individu dan pembenahan institusi. Jika terbukti ada pelanggaran oknum, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, tapi institusi harus dibersihkan dan diperkuat.
Bamsoet menegaskan, Polri sebagai institusi besar tidak boleh digeneralisasi karena ulah oknum. Namun Polri juga harus menunjukkan keberanian moral untuk transparan.
"Dugaan penyadapan terhadap Presiden harus menjadi alarm keras. Negara yang kuat bukan negara yang membiarkan kekuasaan bekerja dalam ruang gelap. Negara yang kuat adalah negara yang mampu memberi kewenangan secara terbatas, mengawasi secara ketat, dan menghukum secara tegas setiap penyalahgunaan kekuasaan," ujarnya.
Ia menutup catatannya dengan penegasan: Keamanan Presiden adalah keamanan negara. Dan keamanan negara tidak hanya dijaga oleh senjata dan teknologi canggih, melainkan juga oleh hukum yang tegak, institusi yang bersih, dan kekuasaan yang tidak pernah dibiarkan bergerak tanpa pengawasan.