Cegah Kesemrawutan Tata Kota, Tim Gabungan Pemko Payakumbuh Segel Tiga Bangunan Tanpa Izin

Cegah Kesemrawutan Tata Kota, Tim Gabungan Pemko Payakumbuh Segel Tiga Bangunan Tanpa Izin
Seorang petugas Dinas PUPR Kota Payakumbuh sedang memasang tanda "Disegel" pada sebuah bangunan. (Foto: MC Kota Pyk)

Payakumbuh–Spektroom : Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali mengambil tindakan tegas dengan menertibkan sejumlah bangunan tidak berizin dalam eksekusi Tahap II Tahun 2026, Senin (21/9/2026).

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menegaskan langkah penyegelan ini dilakukan guna mencegah kesemrawutan penataan kota sekaligus menghindari pelanggaran tata ruang yang merugikan kepentingan umum.

“Pada penertiban tahap ini, sasaran kita berada di tiga lokasi berbeda yang tersebar di tiga kecamatan. Objek penyegelan meliputi sebuah bangunan rumah di Kelurahan Tiakar (Kecamatan Payakumbuh Timur), bangunan kafe di Kelurahan Balai Panjang (Kecamatan Payakumbuh Selatan), dan sebuah kedai di Kelurahan Tanjung Pauh (Kecamatan Payakumbuh Barat),” rinci Muslim sebelum melepas tim penertiban.

Dalam pelaksanaannya, eksekusi lapangan ini tidak hanya dilakukan oleh PUPR, tetapi melibatkan tim gabungan lintas sektoral. Tim tersebut terdiri dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta didukung penuh oleh aparat TNI dan Polri.

Guna memastikan kelancaran dan keamanan eksekusi, jajaran kewilayahan seperti Lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas juga diinstruksikan untuk bersiaga (standby) di lokasi objek penyegelan masing-masing.

Muslim menjelaskan, penertiban ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang. Ia memastikan bahwa langkah hukum diambil setelah melalui tahapan sosialisasi.

"Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya kita bersama untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman. Kami mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan agar segera mengurus perizinan sebelum kegiatan usaha atau hunian berjalan. Jangan sampai ada lagi bangunan yang berdiri tanpa izin," tegas Muslim.

Pemko Payakumbuh memastikan akan terus mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Namun, bagi pihak yang tetap membandel, penegakan hukum secara tegas tak dapat dihindari.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para pelaku usaha, untuk bersama-sama mendukung penataan kota. Kegiatan penertiban ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya legalitas bangunan demi terwujudnya tata kota yang berkelanjutan," pungkasnya. (RRE/MC)

Berita terkait

Camat dan Lurah Diminta Responsif, Respati Soroti Percepatan Pencairan DPK

Camat dan Lurah Diminta Responsif, Respati Soroti Percepatan Pencairan DPK

Surakarta – Spektroom: Wali Kota Surakarta Respati Ardi menegaskan camat dan lurah merupakan ujung tombak Pemerintah Kota Surakarta yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, komunikasi, koordinasi, dan kecepatan dalam menyelesaikan persoalan menjadi bagian penting dalam pelayanan pemerintahan. Hal tersebut disampaikan Respati dalam Rapat Koordinasi Camat dan Lurah se-Kota Surakarta di

Ciptati Handayani, Bian Pamungkas
Atasi Penyakit Sosial, Bodewin :  Pemkot Tak Bisa Bekerja Sendiri

Atasi Penyakit Sosial, Bodewin : Pemkot Tak Bisa Bekerja Sendiri

Ambon -Spektroom : Pemerintah Kota Ambon mengakui penanganan berbagai penyakit sosial masyarakat tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Persoalan tersebut dinilai berkaitan erat dengan perilaku, lingkungan keluarga, serta keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan. Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menyampaikan hal itu kepada wartawan di depan Balai Kota Ambon, Senin (21/

Eva Moenandar, Bian Pamungkas