DPRD Jatim Minta Pengawasan Peredaran Narkoba Diperkuat
Surabaya-Spektroom : Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, mencatat 1.870 kasus narkoba dengan 2.382 tersangka sepanjang Juli hingga September 2026. Barang bukti yang disita antara lain 86.544,25 gram sabu, 27.571 butir ekstasi, serta 1.079.746 butir obat keras.
Sementara itu, Polrestabes Surabaya mencatat 149 kasus narkotika dengan 206 tersangka selama Januari-April 2026. Sebanyak 86 kasus di antaranya terjadi di kawasan permukiman, menunjukkan perlunya pengawasan yang tidak hanya berfokus pada tempat hiburan malam.
Terkait peredaran narkoba ini, Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur berharap dan meminta agar ada penguatan pengawasan peredaran narkoba hingga kawasan permukiman menyusul pengungkapan ribuan kasus narkotika dan temuan kampung narkoba di Jalan Kunti, Surabaya.
“Penindakan terhadap jaringan pengedar harus dilakukan secara tegas. Namun, kita juga tidak boleh mengabaikan pencegahan,” ujar Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Andy Firasadi saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (17/10/2026)
Andy yang juga anggota Komisi A DPRD Jatim menilai pencegahan membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
“Pencegahan harus dimulai sebelum anak-anak kita terpapar. Keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, dan pemerintah harus bergerak bersama,” katanya.
Ia juga mendorong pemetaan wilayah rawan, edukasi bahaya narkoba secara berkelanjutan, penyediaan kegiatan produktif bagi anak muda, serta perluasan akses rehabilitasi bagi pengguna sesuai asesmen dan ketentuan hukum.
Menurut dia, pemberantasan narkoba tidak cukup diukur dari jumlah kasus yang diungkap dan tersangka yang ditangkap, tetapi juga dari keberhasilan mencegah penyalahgunaan serta memulihkan pengguna.
Andy mengimbau masyarakat melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui saluran resmi kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN), tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri. (Yul/kominfo Jatim)