Polda Kalbar Temukan Indikasi Sparepart Tak Sesuai Standar, Bengkel Diminta Tak Panik
Pontianak-Spektroom : Polda Kalimantan Barat menegaskan pemeriksaan peredaran suku cadang kendaraan bermotor di sejumlah bengkel dan toko onderdil tidak disertai perintah penutupan usaha. Para pemilik bengkel dan pedagang diminta tetap beroperasi seperti biasa serta tidak panik menyikapi pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar pada 8–14 Oktober 2026 di Pontianak, Singkawang, dan Kabupaten Kubu Raya. Langkah itu merupakan tindak lanjut informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran komponen otomotif yang belum memenuhi standar mutu yang diwajibkan pemerintah.
Dari penelusuran lapangan, petugas menemukan indikasi sejumlah suku cadang yang diperdagangkan belum memenuhi ketentuan standar mutu. Pengawasan difokuskan pada perlindungan konsumen, khususnya pengguna kendaraan roda empat, agar memperoleh komponen yang aman dan sesuai standar.
Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, Sabtu (17/10/2026), menjelaskan pemeriksaan tersebut tidak berarti adanya kebijakan penutupan bengkel maupun toko onderdil secara massal.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen agar mendapatkan produk suku cadang yang aman dan sesuai standar mutu yang berlaku. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha bengkel dan toko suku cadang tetap menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa dan tidak perlu panik,” ujarnya.
Salah seorang pemilik bengkel di Pontianak, Amin, mengaku tidak selalu mengetahui apakah suku cadang yang dimilikinya telah memenuhi standar atau termasuk barang tiruan.
“Kami sebagai pemilik bengkel tidak tahu persis barang onderdil yang kami miliki tidak sesuai standar atau barang KW. Kami mengerjakan perbaikan kendaraan sesuai merek kendaraan yang masuk ke bengkel,” kata Amin.
Pengawasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62. Ketentuan itu mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Pemeriksaan juga mencakup produk otomotif tertentu yang memiliki ketentuan standar teknis, seperti minyak pelumas, kaca keselamatan kendaraan, velg, serta aki atau baterai kendaraan bermotor.
Bambang mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi, terutama informasi mengenai penutupan bengkel dan toko onderdil.
Polda Kalbar memastikan pengawasan akan terus dilakukan. Penegakan hukum dapat diterapkan terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan, sekaligus menjaga hak konsumen dan keberlangsungan usaha yang mematuhi aturan.