Trending

Guna Memperbaiki Data Bansos, Nawal Arafah Yasin Luncurkan Program Posyandu Tangguh

Guna Memperbaiki Data Bansos, Nawal Arafah Yasin Luncurkan Program Posyandu Tangguh
Wagub Taj Yasin Maimoen, bersama Ketua Tim Pembina Posyandu Jawa Tengah Nawal Arafah, usai meluncurkan program Pandu Tangguh, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Senin (2/11/2026)(Foto/Sigit)

Semarang-Spektroom: Kemampuan kader Posyandu semakin ditingkatkan untuk mendampingi masyarakat, dalam memperbaiki data bantuan sosial.

Kader dilatih menggunakan portal Perlinsos Digital, agar dapat membantu warga mengakses layanan, mengajukan sanggahan, hingga memperbaiki data yang tidak sesuai.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, bersama Ketua Tim Pembina Posyandu Jawa Tengah Nawal Arafah Yasin, meluncurkan program Pandu Tangguh, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Senin (2/11/2026).

Nawal Arafah mengatakan, Pandu Tangguh merupakan implementasi transformasi Posyandu enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), khususnya pada bidang sosial. Kader dari Posyandu di 35 kabupaten/ kota akan dibekali pelatihan, sebelum memberikan pendampingan kepada masyarakat.

“Jadi pada hari ini kita me-launching Pandu Tangguh, bagaimana nanti kader-kader di Posyandu 35 kabupaten/ kota ini kita latih, untuk bagaimana cara menggunakan aplikasi Perlinsos,” katanya, seusai Rakor TP Posyandu Kabupaten/Kota se-Jateng, di Gedung Gradhika Bhakti Praja.

Nawal menjelaskan, pendampingan akan diprioritaskan bagi kelompok masyarakat rentan, seperti perempuan miskin, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Langkah itu dinilai penting, karena masih ditemukan persoalan dalam pendataan penerima bantuan sosial, termasuk ketidak sesuaian data dengan kondisi sosial ekonomi warga.

Ditambahkan, persoalan tersebut antara lain, warga yang sebenarnya tidak sesuai dengan pengelompokan desil tertentu, masyarakat kurang mampu yang belum terdata sebagai penerima bantuan, hingga warga yang sebelumnya menerima bantuan tetapi kemudian dicoret dari daftar penerima.

Melalui Pandu Tangguh, kader Posyandu diharapkan dapat membantu warga mengakses portal Perlinsos, termasuk ketika harus menyampaikan sanggahan atas ketidak sesuaian data atau status kepesertaan bantuan sosial.

“Dan terus juga bagaimana ketika mengajukan satu bantuan, ternyata ditutup (dicoret) bantuannya, bagaimana caranya menjawab sanggahan yang ada di aplikasi ini,” ungkap Nawal.

Dia menegaskan, pelibatan kader Posyandu menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan sosial kepada masyarakat. Dengan pendampingan tersebut, warga diharapkan lebih mudah mengakses aplikasi Perlinsos dan mengikuti proses perbaikan data sesuai ketentuan.

“Ini nanti kita akan melatih kader Posyandu, dan kemudian nantinya bisa mendampingi masyarakat untuk menggunakan aplikasi Perlinsos. Ini adalah layanan bidang sosial Posyandu,” ucap istri Wagub Jateng tersebut.

Menurutnya, inovasi tersebut relevan dengan kondisi di lapangan, mengingat masih banyak masyarakat yang mengeluhkan ketidak sesuaian data penerima bantuan sosial.

Dia menilai, pendampingan kader Posyandu dapat memudahkan masyarakat dalam menyampaikan sanggahan maupun mengusulkan perbaikan data, berdasarkan kondisi sebenarnya.

Melalui program itu, Pemprov Jateng memberikan pendampingan bagi kelompok rentan, seperti ibu, lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

“Kami berharap Posyandu nanti juga bisa memberikan pendampingan langsung, berkolaborasi dengan operator pendataan yang ada di desa masing-masing,” pungkas wagub

Berita terkait

Kepmen 127 dan 128 Perjelas Aturan Takedown, Komdigi: Kritik Bukan Objek Penindakan

Kepmen 127 dan 128 Perjelas Aturan Takedown, Komdigi: Kritik Bukan Objek Penindakan

Jakarta-Spektroom : Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan Keputusan Menteri (KM) Komunikasi dan Digital Nomor 127 dan 128 Tahun 2026 bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan pedoman kerja agar penindakan konten disinformasi terukur dan akuntabel. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Mediodecci Lustarini mengatakan, KM 127 memperjelas batas waktu

Rafles