Jenguk Korban, Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan Bupati Serang Kawal Hak Ojol Korban Kecelakaan Mobil BYD
Jakarta-Spektroom : Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat bersama Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menjenguk Hasan Syukur, pengemudi ojek online (ojol) korban kecelakaan dengan mobil BYD di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026).
Kunjungan ke RSUP Fatmawati, menjenguk korban untuk memberikan dukungan serta memastikan penanganan medis dan pemenuhan hak jaminan sosial ketenagakerjaan korban, pada Rabu (28/10/2026).
Hasan, mengalami kecelakaan saat bekerja dan dalam perjalanan menjemput penumpang di kawasan Senayan. Akibat luka serius, ia harus menjalani perawatan, sehingga sementara waktu tidak dapat bekerja.
Saiful, menyampaikan keprihatinan atas musibah yang dialami Hasan. BPJS Ketenagakerjaan terus mengawal penanganan kasus dan memastikan hak perlindungan peserta terpenuhi sesuai ketentuan.
“Kami prihatin dan hadir untuk mendukung Pak Hasan beserta keluarga. Kami berharap beliau segera pulih dan kembali beraktivitas,” ujar Saiful, secara tertulis, Kamis (29/10/2026).
Hasan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang melalui program perlindungan pekerja rentan Desa Siketug, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, sebelum kecelakaan terjadi.
BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan rumah sakit, Jasa Raharja, dan pihak terkait untuk penanganan serta penjaminan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Jasa Raharja sebelumnya telah menerbitkan jaminan awal biaya perawatan hingga Rp20 juta, sementara proses penjaminan JKK menunggu verifikasi sesuai ketentuan.
JKK memberikan perlindungan berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dan manfaat lainnya, terutama bagi pekerja informal yang bergantung pada penghasilan harian.
Saiful menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkuat pelayanan proaktif melalui penelusuran kepesertaan dan koordinasi dengan pihak terkait agar peserta yang mengalami musibah beserta keluarganya memperoleh kepastian layanan.
Kolaborasi Perlindungan Pekerja Informal
Saiful mengapresiasi program 1 Desa 100 Pekerja Rentan Pemerintah Kabupaten Serang sebagai bentuk kolaborasi dengan pemerintah desa dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan bagi pekerja rentan.
Menurutnya, kepesertaan Hasan membuktikan manfaat dukungan pemerintah hingga tingkat desa saat risiko kerja terjadi. Ia berharap kolaborasi ini diperluas ke berbagai daerah, termasuk melalui kebijakan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PBI Jamsostek) bagi pekerja informal miskin dan rentan.
“Jangan menunggu musibah datang untuk memikirkan perlindungan. Dengan melindungi pekerja, kita juga menjaga keluarganya,” tegas Saiful.
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan keprihatinan atas musibah yang menimpa warganya. Ia menegaskan, Pemkab Serang berkomitmen memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal dan rentan secara ekonomi.
Ratu, mengatakan, korban, Hasan Syukur, merupakan pekerja rentan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program pemerintah daerah. Menurutnya, kejadian tersebut menunjukkan pentingnya jaminan sosial dalam memberikan perlindungan saat pekerja mengalami musibah.
Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan menjadi salah satu upaya Pemkab Serang memperluas perlindungan hingga tingkat desa. Melalui program ini, pekerja yang memiliki keterbatasan ekonomi diharapkan dapat memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ratu menyebutkan, Pemkab Serang telah mendaftarkan sekitar 59.215 warga sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap perlindungan tersebut memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah lainnya.