Kasus Penyadapan Telepon Presiden Prabowo: Kronologi dan Modus Operandi Tiga Tersangka Pati Polri
Jakarta - Spektroom : Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang Perwira Tinggi (Pati) Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengonfirmasi bahwa penegakan hukum ini didasarkan atas metode scientific crime investigation serta proses penanganan perkara yang terukur.
"Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, dengan inisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi)," ujar Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Selasa (3/11/2026) malam. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU (Slamet Uliandi) masih menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi.
Modus Operandi dan Target Penyadapan
Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas illegal tapping atau akses ilegal ini diduga terjadi sepanjang kurun waktu tahun 2025 hingga 2026. Modus operandi yang dilancarkan para tersangka adalah memasukkan sejumlah nomor target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) secara langsung tanpa melalui proses verifikasi resmi. Aktivitas ini berjalan tanpa adanya kaitan dengan proses penegakan hukum atau surat penyidikan yang sah.
Tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, tindakan ilegal ini juga disebut turut menargetkan sejumlah pejabat negara, tokoh politik, tokoh organisasi masyarakat (ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media, hingga pengusaha.
Memasuki akhir Oktober 2026, para tersangka diduga berupaya menghapus log data pada sistem untuk menghilangkan jejak digital dari aktivitas penyadapan tersebut.
Langkah Penyidikan dan Ancaman Hukuman
Sebagai bagian dari pembuktian ilmiah, Bareskrim Polri sejauh ini telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Penyidik juga bergerak menyita sejumlah barang bukti krusial di antaranya 11 unit ponsel, 1 unit iPad, serta 4 buah perangkat flashdisk.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 258, serta Pasal 332 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara.