Kemenag Sawahlunto Serahkan Dokumen BMN PHU ke Kementerian Haji dan Umrah
Sawahlunto-Spektroom: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sawahlunto resmi menyerahkan dokumen kepemilikan Barang Milik Negara (BMN) Satuan Kerja Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) kepada Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Sawahlunto, Kamis (8/10/2026).
Penyerahan dokumen dilakukan secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto, Dr. H. Zulkifli, S.Ag., M.M., kepada Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Sawahlunto, H. Uswatman, S.Ag., M.M. di Sawahlunto.
Dokumen yang diserahterimakan merupakan aset BMN yang sebelumnya tercatat pada satuan kerja Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Sawahlunto. Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST), dokumen tersebut meliputi:
Sertifikat tanah sebanyak 1 eksemplar dalam bentuk asli; Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan dinas roda dua dengan nomor polisi BA 3105 J dalam bentuk asli; Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak 1 rangkap dalam bentuk fotokopi.
Penyerahan ini merupakan bagian dari proses penataan dan tertib pengelolaan BMN seiring dengan perubahan kelembagaan dan pemisahan urusan penyelenggaraan haji dan umrah dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah.
Dalam BAST ditegaskan, dengan ditandatanganinya dokumen serah terima, maka tanggung jawab pengelolaan dan penatausahaan BMN sebagaimana tercantum dalam dokumen beralih sepenuhnya dari Pihak Pertama (Kemenag Kota Sawahlunto) kepada Pihak Kedua (Kementerian Haji dan Umrah Kota Sawahlunto).
Prosesi serah terima turut disaksikan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kota Sawahlunto H. Mustatir, S.Pd.I., M.Pd. dan Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Sawahlunto H. Angga Jefri, S.Sos.I.
Kepala Kemenag Kota Sawahlunto, Dr. H. Zulkifli, menyampaikan penyerahan ini penting untuk memastikan kesinambungan layanan dan akuntabilitas aset negara.
Melalui serah terima ini, diharapkan administrasi dan pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah Kota Sawahlunto dapat berjalan lebih tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.