Ketua PWI Kotim Jadi Korban Pemerasan, Sempat Diminta Ratusan Juta
Sampit-Spektroom: Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) perwakilan Kotawaringin Timur (Kotim), Siti Fauziah menjadi korban pemerasan oleh dua pria berinisial J dan adiknya. Kedua pelaku diamankan aparat kepolisian, Sabtu (10/10/2026).
Keduanya diduga memeras Siti yang juga pengusaha pangkalan elpiji bersubsidi 3 kilogram di Kecamatan Baamang, Kotim. Penyerahan uang Rp1 juta menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut.
Dikutip dari Radar Sampit, persoalan bermula dari artikel yang menyoroti dugaan penyaluran elpiji bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan serta ketiadaan papan nama di pangkalan tersebut.
Menurut Siti , pemintaan uang nominal berubah ubah hingga mencapai ratusan juta rupiah, kemudian turun menjadi Rp.10 juta, lalu Rp.3 juta. Pada akhirnya, Siti hanya diminta Rp.1 juta dalam amplop putih yang diterima oleh J.
“Awalnya diminta ratusan juta, lalu berubah jadi 10 juta, lalu berubah jadi 3 juta. Lalu saya kasih uang 1 juta yang disimpan dalam amplop berwarna putih, dan diterima oleh J,” ungkap Siti, sebagaimana diberitakan Radar Sampit, Sabtu (10/10/2026).
Tidak lama setelah penyerahan uang, tim gabungan dari Resmob dan Intelkam Polres Kotim bersama Intelmob mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pria tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa ini menyisakan persoalan penting bagi publik: di mana batas antara pemberitaan yang mengungkap dugaan pelanggaran dan tindakan yang diduga menjadikan pemberitaan sebagai sarana meminta uang?
Kritik dan pengawasan melalui pemberitaan merupakan bagian penting dalam kehidupan publik. Namun, dugaan permintaan uang dengan tekanan, apabila terbukti, merupakan persoalan hukum yang harus ditangani melalui proses yang semestinya.
Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai konstruksi perkara, status hukum kedua pria tersebut, maupun pasal yang disangkakan.
Karena itu, dugaan pemerasan dalam kasus ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Kedua pria tersebut juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Polin-Rado)