Konferensi Internasional ke-8 ADHII di UMI Bahas Masa Depan Hukum Islam di Era AI dan IoT
Makasar - Spektroom : Perkembangan kecerdasan buatan (AI), Internet of Things (IoT), dan transformasi digital mendorong dunia akademik hukum Islam untuk terus beradaptasi. Persoalan baru yang muncul akibat perkembangan teknologi dinilai membutuhkan pendekatan hukum Islam yang tidak hanya responsif, tetapi juga mampu menawarkan solusi bagi persoalan kontemporer.
Hal tersebut mengemuka dalam Konferensi Internasional ke-8 Asosiasi Doktor Hukum Islam Indonesia (ADHII) yang digelar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar di Auditorium Al-Jibra, Kampus UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (15/9/2026).
Konferensi berskala internasional tersebut dibuka Wakil Rektor I UMI Makassar, Prof. Dr. Ir. Dirgahayu Andi Lantara.
Dalam sambutannya, Dirgahayu mengatakan sebagai perguruan tinggi Islam, UMI memiliki tanggung jawab untuk terus berkontribusi menjawab tantangan zaman. Menurutnya, hukum Islam tidak boleh hanya ditempatkan sebagai objek kajian terhadap persoalan masa lalu, tetapi harus mampu menjadi sumber solusi bagi persoalan masa kini dan masa depan.
"Karena itu, kami berharap konferensi ini dapat menghasilkan gagasan akademik yang tidak hanya berhenti di ruang seminar, tetapi dapat dikembangkan menjadi penelitian, publikasi ilmiah, rekomendasi kebijakan, dan kontribusi nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Ia juga berharap forum tersebut dapat memperkuat jejaring akademik internasional antara UMI Makassar dengan berbagai perguruan tinggi dan lembaga keilmuan, baik di dalam maupun luar negeri.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Doktor Hukum Islam Indonesia (ADHII), Dr. Wirdyaningsih, SH., MH., menyoroti pesatnya dinamika global dan perkembangan teknologi digital yang menghadirkan tantangan baru bagi hukum Islam.
Menurutnya, perkembangan AI, IoT, dan berbagai teknologi digital melahirkan persoalan yang tidak seluruhnya dapat dijawab menggunakan kerangka hukum yang selama ini tersedia.
"Bagaimana seorang dosen hukum Islam tidak hanya merespons persoalan dan perkembangan teknologi, tetapi juga bagaimana prinsip hukum Islam dapat menjadi landasan dalam menghadapi setiap perubahan," katanya.
Ia menilai perkembangan teknologi harus diimbangi dengan penguatan perspektif hukum Islam agar transformasi digital tetap berjalan dengan memperhatikan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Dekan Fakultas Hukum UMI Makassar, Prof. Dr. Rinaldy Bima, SH., MH., mengatakan konferensi internasional tersebut menjadi wujud komitmen Fakultas Hukum UMI untuk berkembang sebagai pusat kajian hukum yang tidak hanya berorientasi lokal, tetapi juga memiliki perspektif global.
Menurut Rinaldy, tema yang diangkat dalam konferensi tidak dapat diselesaikan secara parsial oleh satu negara atau satu disiplin keilmuan. Persoalan hukum Islam di tengah perkembangan teknologi membutuhkan kolaborasi lintas negara dan budaya.
"Apalagi tema yang dibahas tidak bisa diselesaikan secara sendiri-sendiri, tetapi harus dilakukan secara kolaboratif lintas negara dan budaya," ujarnya.
Ketua Panitia Penyelenggara, Prof. Dr. H. Zainuddin, S.Ag., SH., MH., melaporkan konferensi tahun ini mengusung tema "Development and Adaptation of Islamic Laws & Islamic Jurisprudence in the Era of Digitalisation, AI and IoT."
Forum tersebut menghadirkan sejumlah guru besar dan doktor ilmu hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, Malaysia, Thailand, serta sejumlah negara lainnya.
Peserta konferensi terdiri atas dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Konferensi internasional ini diharapkan tidak sekadar menjadi ruang pertukaran gagasan akademik, tetapi juga menghasilkan pemikiran dan rekomendasi yang relevan dalam merespons perubahan hukum di tengah percepatan teknologi digital, AI, dan IoT.