KSOP Membatasi Aktivitas Transportasi Laut Akibat Kabut Asap Menyelimuti Perairan Ternate
Ternate–Spektroom : Mengantisipasi Kabut Asap yang menyelimuti perairan Ternate sehingga mengganggu jarak pandang transportasi laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate telah mengeluarkan edaran membatasi waktu operasional speed boad.
Ini dilakukan untuk mengantisipasi risiko kecelakaan laut yang diakibatkan oleh kabut asap yang mengganggu jarak pandang, sehingga operasional speed boad dibatasi operasional hingga pukul 18.00 WIT untuk tujuan Ternate-Sofifi, Ternate-Jailolo juga Ternate-Sidangoli.
Kepala KSOP Kelas II Ternate, Rushan Muhammad, kepada Spektroom, Jumat sore (16/10/2026) mengatakan, sejak Senin (12/10) telah dikeluarkan surat edaran kepada perusahaan pelayaran maupun nakhoda dan motoris agar speed boad harus dilengkapi dengan lampu penerangan serta ditambah dengan terompet kemudian diatur kecepatan saat berlayar juga alat-alat navigasi seperti kompas dan lain-lain.
"Kam juga membatasi waktu operasional speed boad tidak diizinkan untuk berlayar pada malam hari tetapi hanya batas pada pukul 18.00 WIT, kecuali untuk Bastiong-Rum yang jarak pandang masih memungkinkan, sedangkan dari Ternate ke Sofifi, Jailolo dan Sidangoli mulai beroperasi pukul 06.30 WIT sampai pukul 18.00 WIT," ujar Rushan
Ia juga mengatakan, setelah pukul 18.00 WIT aktivitas pelayaran speed boad di tutup pada semua pelabuhan baik itu Mangga Dua, Kota Baru, Gamalama maupun Dufa-Dufa, dan beroperasi kembali pada pukul 06.30 WIT. Menurutnya, speed boad dilarang melakukan pelayaran atau operasi pada malam hari, ini dilakukan sebagai upaya dan langkah antisipasi bahaya kecelakaan akibat kabut asap dan akan dilakukan evaluasi setelah kondisi kembali membaik.
"Jika emergency atau dalam kondisi darurat misalnya mengangkut orang sakit atau meninggal, akan tetap dipertimbangkan tetapi akan disesuaikan dengan ketentuan dan aspek keselamatan dalam pelayaran," ucap Rushan.
Meski demikian, pelayanan pelayaran masih dimungkinkan dalam kondisi darurat, seperti pengangkutan orang sakit atau jenazah. Keputusan tersebut tetap harus mempertimbangkan ketentuan dan aspek keselamatan pelayaran.
Kepada para nakhoda dan motoris diingatkan agar saat beroperasi memastikan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) harus mencukupi perjalanan pulang-pergi, termasuk untuk mengantisipasi kemungkinan jika kehilangan arah akibat keterbatasan jarak pandang.
Kepada masyarakat yang hendak bepergian menggunakan transportasi laut diminta untuk tidak memaksakan berlayar dalam kondisi cuaca tidak baik dan jarak pandang yang tidak mendukung. Masyarakat yang berlayar dalam kondisi tersebut atau malam hari disarankan untuk dapat menggunakan transportasi laut yang lebih besar, seperti kapal ferry. KSOP Ternate akan melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi kabut asap serta ketentuan keselamatan pelayaran.