Makin Masif dan Kronis, Praktek PETI Ancam Nyawa dan Lingkungan
Padang-Spektroom : Pemerintah tegaskan untuk hentikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang semakin masif di sejumlah daerah di Sumatera Barat.
Aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan mengakibatkan korban jiwa.
Penegasan itu disampaikan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah saat pimpin Focus Group Discussion (FGD) bersama Forkopimda Sumbar di Istana Gubernur, Selasa (19/5/2026).
Mahyeldi mengajak seluruh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah memperkuat sinergi dalam melakukan penertiban PETI di lapangan.
“Hal-hal yang merusak, ilegal, melanggar hukum, mari sepakati untuk ditindak tegas. Jika tidak, korban akan terus berjatuhan,” kata Mahyeldi.
Mahyeldi menyebut, aktivitas PETI ancaman nyata yang harus segera diantisipasi, karena berdampak pada kerusakan hutan, pencemaran sungai, hingga peningkatan risiko banjir bandang dan galodo.
“Kerusakan lingkungan akan semakin parah. Banjir bandang, galodo, dan berbagai musibah akan semakin besar, taruhannya keselamatan masyarakat dan masa depan Sumbar,” ujarnya.
Meski demikian, Mahyeldi menekankan, pemerintah tetap memperhatikan masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang rakyat.
Percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) terus didorong, agar aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
“Kita tidak ingin masyarakat mencari nafkah dengan cara yang membahayakan diri sendiri dan merusak lingkungan,” ucapnya.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi mengungkapkan, aktivitas PETI di Sumbar memang semakin masif dan berada dalam kondisi kronis. Dua pekan terakhir tercatat sejumlah insiden di lokasi tambang ilegal yang menyebabkan sembilan orang meninggal dunia.
Menurutnya, sejak 2020 hingga 2026 sudah puluhan korban jiwa akibat aktivitas penambangan tanpa izin.
Berdasar pemetaan Dinas ESDM, terdapat enam daerah yang menjadi titik rawan PETI, yakni Solok Selatan, Kabupaten Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Pasaman, dan Pasaman Barat. Aktivitas serupa juga mulai terdeteksi di Sawahlunto.
Diperkirakan terdapat sekitar 200 hingga 300 titik tambang ilegal di berbagai wilayah Sumbar. Dari hasil citra satelit, terlihat bukaan lahan dan kerusakan kawasan hutan terjadi cukup luas, termasuk di sepanjang aliran sungai.
“Bukaan kawasan hutan cukup lebar dan juga terjadi di kawasan sungai,” kata Helmi.
Aktivitas PETI di kawasan Geopark Silokek, Kabupaten Sijunjung menjadi perhatian serius, karena kawasan itu akan menjalani asesmen geopark dalam waktu dekat. Namun, aktivitas tambang ilegal masih ditemukan menggunakan kapal kecil penyedot sedimen sungai.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mukhlis meminta seluruh pihak terbuka terhadap dugaan keterlibatan oknum maupun pihak yang membekingi aktivitas tambang ilegal.
“Catat siapa pemodalnya, siapa bekingnya, masyarakatnya dari mana. Setelah itu baru kita ambil tindakan tegas,” ujarnya.
FGD menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat penindakan PETI sekaligus mempercepat legalisasi tambang rakyat melalui skema WPR dan IPR.