Trending

Menko Yusril: Kasus Penyadapan Prabowo Jadi Ancaman Serius Keamanan Negara, Tiga Perwira Tinggi Polri Ditahan

Menko Yusril: Kasus Penyadapan Prabowo Jadi Ancaman Serius Keamanan Negara, Tiga Perwira Tinggi Polri Ditahan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers. ( Foto : Kompas TV / Buang )

Jakarta – Spektroom : Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi persoalan serius yang menyangkut keamanan kepala negara, perlindungan komunikasi strategis, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kasus ini mendorong proses hukum terhadap tiga perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, dugaan penyadapan tersebut harus ditindaklanjuti secara tegas melalui mekanisme penegakan hukum.

Penegasan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026), sebagaimana dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

Yusril memastikan Presiden Prabowo telah mengetahui persoalan tersebut setelah menerima laporan langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Menurut Yusril, penyadapan terhadap kepala negara bukan persoalan biasa. Karena itu, aparat penegak hukum harus menangani perkara tersebut secara serius sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Setelah memeriksa sejumlah pihak, penyidik menetapkan tiga perwira tinggi Polri berinisial Jenderal LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS sebagai tersangka. Ketiganya kemudian ditahan pada Selasa sore.

Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.

Yusril menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Ia juga memastikan hak-hak hukum para tersangka tetap dipenuhi selama menjalani proses pemeriksaan maupun penahanan.

"Seluruh ketentuan KUHAP baru telah diberlakukan. Tidak ada sesuatu yang dilanggar. Hak-hak dari mereka yang disidik dan dinyatakan sebagai tersangka telah dipenuhi," tegasnya.

Terkait sangkaan pidana, Yusril menjelaskan penyidik menggunakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP baru.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana intersepsi atau penyadapan tanpa hak terhadap orang lain. Pelanggaran Pasal 258 KUHP memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, sedangkan Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) mengatur ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal tersebut mengatur larangan mengubah, memindahkan, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, atau menyembunyikan informasi dan dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum.

Ancaman pidananya merujuk pada Pasal 147 UU ITE, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Yusril menekankan, proses hukum harus berjalan secara profesional dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan. Penanganan perkara ini juga menjadi ujian bagi penegakan hukum dalam memberikan perlindungan terhadap keamanan komunikasi kepala negara sekaligus memastikan setiap pihak memperoleh hak-hak hukumnya.

Berita terkait

Taspen Digitalisasi Layanan, 38 Ribu Pensiunan di Kalteng Tak Perlu Lagi Menempuh Perjalanan Jauh

Taspen Digitalisasi Layanan, 38 Ribu Pensiunan di Kalteng Tak Perlu Lagi Menempuh Perjalanan Jauh

Palangka Raya-Spektroom: Jarak geografis dan usia lanjut tak lagi menjadi penghalang bagi 38 ribu pensiunan di Kalimantan Tengah untuk mendapatkan pelayanan dan hak pensiun. Melalui digitalisasi layanan, PT Taspen (Persero) menghadirkan kemudahan autentikasi dan pengurusan administrasi secara daring sehingga pensiunan tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan. Manfaat layanan

Polin, Buang Supeno
Kejari Barsel Ajak Warga Waspadai Hoaks Pemicu Konflik SARA

Kejari Barsel Ajak Warga Waspadai Hoaks Pemicu Konflik SARA

Buntok-Spektroom: Penyebaran hoaks dan konten provokatif di media sosial berpotensi memicu konflik sosial dan perpecahan antarumat beragama. Karena itu, masyarakat Kabupaten Barito Selatan (Barsel) diajak meningkatkan kewaspadaan dengan memverifikasi informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya. Pesan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM)

Polin, Buang Supeno