Trending

Menkomdigi Ungkap Alasan Batasi Akses Digital Anak Hingga 16 Tahun

Menkomdigi Ungkap Alasan Batasi Akses Digital Anak Hingga 16 Tahun
Menkomdigi Meutya Hafid dalam Open House SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Bogor. (Foto: Anhar/Komdigi)

Bogor-Spektroom : Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan alasan pembatasan akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga usia 16 tahun dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola PSE dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Hal itu disampaikan dalam Open House SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Bogor, Sabtu (17/10/2026).

"Banyak sekali risiko-risiko yang dihadapi anak-anak ketika ada di ranah digital yang memang sangat bebas. Itulah mengapa kami, sesuai arahan Bapak Presiden, mengatur bagaimana anak-anak ditunda aksesnya ke ekosistem digital yang high risk," ujar Meutya.

Menurutnya, risiko mencakup kecanduan, kontak dengan orang tidak dikenal, paparan konten berbahaya, eksploitasi komersial, keamanan data, serta gangguan kesehatan.

Kecanduan menjadi persoalan utama karena desain media sosial dan gim sengaja dibuat membuat pengguna betah berlama-lama.

"Banyak anak-anak yang dengan desain dari produk media sosial, gim, dan lain-lain itu memang sengaja dibuat kecanduan, sehingga ketika ditarik itu emosional. Dilarang itu bisa marah sama orang tuanya, bahkan ada yang sampai melukai orang tuanya," jelasnya.

Risiko lain dari fitur komunikasi yang memungkinkan anak berinteraksi dengan orang asing, membuka peluang perundungan, child grooming, penipuan daring, hingga perekrutan ke kelompok radikal.

Meutya mengingatkan orang tua menerapkan kewaspadaan di internet sama seperti di dunia nyata.

"Bapak/Ibu pernah enggak membiarkan anaknya jalan sendirian? Ranah digital lebih berbahaya, itu anak Ibu keluar kompleks yang depan rumah aja belum tentu ibu-ibu kasih," ungkapnya.

Dari aspek kesehatan, penggunaan perangkat berlebihan berdampak pada konsentrasi, kesehatan mata, dan postur. Ia menekankan pentingnya keseimbangan intelektual, fisik, dan aktivitas luar layar.

Meutya menegaskan pembatasan bukan meniadakan manfaat teknologi, tetapi memastikan pemanfaatan sesuai kesiapan usia.

Dalam PP TUNAS, tanggung jawab tidak hanya pada orang tua. Penyelenggara platform wajib menilai risiko layanan dan menerapkan langkah pelindungan. (RRE/Diut)

Berita terkait

Dari Katarak hingga Pterygium, Bhayangkari Kalbar Bantu Warga Kembali Menatap Harapan

Dari Katarak hingga Pterygium, Bhayangkari Kalbar Bantu Warga Kembali Menatap Harapan

Pontianak-Spektroom : Kesempatan untuk kembali melihat dunia dengan lebih jelas menjadi harapan bagi banyak orang yang mengalami gangguan penglihatan. Bagi sebagian masyarakat, operasi mata bukan sekadar tindakan medis, tetapi juga jalan untuk kembali menjalani aktivitas sehari-hari secara mandiri. Harapan itulah yang berusaha diwujudkan Pengurus Bhayangkari Daerah Kalimantan Barat melalui

Apolonius Welly, Rafles