MoU Layanan Keimigrasian Ditandatangani, Buat Paspor Bisa di MPP Bukittinggi

MoU Layanan Keimigrasian Ditandatangani, Buat Paspor Bisa di MPP Bukittinggi
(Foto: Diskominfo Kota Bukittinggi)

Spektroom - Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatra Barat tandatangani kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama tentang layanan keimigrasian. Penandatanganan ini berlangsung di ruang tamu Kantor Wali Kota, Senin (12/1/2026).

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, kerja sama ini merupakan upaya peningkatan pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan paspor. Dengan adanya layanan imigrasi di Mall Pelayanan Publik (MPP), masyarakat akan lebih mudah mengurus dokumen keimigrasian tanpa harus bepergian jauh.

"Atas nama Pemerintah Kota menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin dan berharap kolaborasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen keimigrasian," ungkapnya.

Wako menambahkan, tujuan layanan ini agar masyarakat lebih mudah, cepat dan dekat dalam mengurus paspor. Di MPP sudah tersedia 20 jenis pelayanan, sehingga masyarakat dapat menyelesaikan berbagai keperluan administrasi dalam satu tempat.

"Jadi setiap hari Rabu, mulai tanggal 14 Januari 2026, masyarakat sudah bisa membuat dan menjemput paspor di Mal Pelayanan Publik Kota Bukittinggi," ungkap Wako.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemko Bukittinggi dalam menghadirkan pelayanan lebih dekat kepada masyarakat. Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian.

“Intinya bagaimana pelayanan imigrasi bisa lebih mudah, terjangkau dan dekat dengan masyarakat. Untuk tahap awal, layanan akan dibuka setiap hari Rabu dengan kuota 25 pemohon. Satu bulan ke depan akan dilakukan evaluasi untuk penyesuaian pelayanan,” jelasnya.

Untuk pengajuan paspor baru, pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi seperti E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah atau Buku Nikah. Sementara untuk pergantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama. Adapun paspor anak memerlukan dokumen tambahan berupa KTP orang tua, KK, Akta Lahir Anak dan Buku Nikah Orang Tua. (RRE/Rel)

Berita terkait

175 Bintara Muda TNI AD Sandang Serda, Pangdam Pattimura: Jadilah Petarung Sejati di Medan Tugas

175 Bintara Muda TNI AD Sandang Serda, Pangdam Pattimura: Jadilah Petarung Sejati di Medan Tugas

Maluku Tengah-Spektroom: Sebanyak 175 prajurit muda TNI Angkatan Darat resmi memasuki babak baru pengabdian setelah dilantik menjadi Bintara berpangkat Sersan Dua (Serda). Mereka dituntut bukan hanya piawai menggunakan senjata, tetapi juga memiliki mental petarung dan kemampuan memimpin di tengah dinamika medan tugas. Para prajurit tersebut merupakan lulusan Pendidikan Pertama Bintara

Eva Moenandar, Buang Supeno
Pupuk Subsidi di Sawahlunto: Antara Hak Petani dan Celah Penyimpangan

Pupuk Subsidi di Sawahlunto: Antara Hak Petani dan Celah Penyimpangan

Sawahlunto—Spektroom :Satu karung pupuk bersubsidi mungkin terlihat sederhana. Namun di baliknya terdapat uang negara, data penerima, mekanisme distribusi, dan kepentingan petani yang bergantung pada ketepatan waktu pemupukan. Karena itu, bagi Heni Purwaningsih, pengawasan pupuk bukan pekerjaan administratif belaka. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sawahlunto sekaligus

Riswan Idris, Buang Supeno
121 Serda Baru Lulus, Kodam XII/Tpr: Bintara Bukan Sekadar Pangkat, tapi Motor Satuan

121 Serda Baru Lulus, Kodam XII/Tpr: Bintara Bukan Sekadar Pangkat, tapi Motor Satuan

Singkawang - Spektroom : Sebanyak 121 prajurit resmi menyandang pangkat Sersan Dua (Serda). Namun, kenaikan pangkat itu bukan sekadar tanda berakhirnya delapan pekan pendidikan. Mereka kini menghadapi ujian yang sesungguhnya: membuktikan kemampuan sebagai Bintara di tengah dinamika tugas di lapangan. Sebanyak 121 prajurit tersebut merupakan lulusan Pendidikan Pertama Bintara Infanteri TNI

Apolonius Welly, Buang Supeno
ссс