Pendekatan Hukum Kini Lebih Restoratif dan Berorientasi Pada Kemanfaatan, Bukan Hukuman Badan

Pendekatan Hukum Kini Lebih Restoratif dan Berorientasi Pada Kemanfaatan, Bukan  Hukuman Badan
Foto: Biro Adpim Lampung

Spektroom - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo menegaskan pentingnya sinkronisasi pemahaman dan langkah bersama dalam penerapan kebijakan pemidanaan yang lebih humanis melalui KUHP baru.

Kajati Lampung menyampaikan, KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan kita.

Pendekatan hukum kini bergerak ke arah yang lebih restoratif dan berorientasi pada kemanfaatan, bukan semata-mata hukuman badan.

Hal itu disampaikan Danang Suryo Wibowo, usai penandatanganan Nota Kesepahaman/PKS Tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana dan Optimalisasi Penanganan Dan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penandatangan tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo. Dan disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Asep Nana Mulyana.

Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Kamis (11/12/2025).

Selain itu, Danang menekankan perlunya dukungan pemerintah daerah dalam memastikan keberhasilan implementasi kerja sosial sebagai salah satu instrumen keadilan restoratif.

“Pelaksanaan bidana kerja sosial tidak dapat berjalan tanpa dukungan penuh pemerintah daerah. Sinergi lintas sektor sangat penting agar program ini aman, terarah, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat."

Kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung terciptanya masyarakat Lampung yang lebih sehat, aman, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045.

Sementara sebelumnya Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam sambutannya menekankan bahwa kebijakan UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberikan ruang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Jihan Nurlela - Wakil Gubernur Lampung (Foto: Biro Adpim Lampung)

“Pendekatan restorative justice mengingatkan kita bahwa persoalan narkoba menyangkut manusia yang harus dipulihkan fisik, mental, keluarga, dan masa depannya. UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberi ruang lebih luas untuk pemulihan ini ” tegas Wagub Jihan

Lebih lanjut, Wagub Jihan menekankan bahwa kerja sama antarlembaga ini harus berdampak nyata bagi masyarakat.

“Kerja sama ini tidak boleh berhenti pada acara atau slogan, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata, program yang bergerak, dan hasil yang dapat dirasakan masyarakat," ujarnya.

Sejalan dengan komitmen tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana, mengatakan bahwa penandatanganan ini merupakan bagian dari persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku 2 Januari 2026.

Salah satu fokusnya ialah pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pembinaan dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.

“Ini adalah komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk membantu pelaku kembali ke kehidupan normal,” ujarnya.

Asep mengapresiasi langkah Kejati Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung yang juga melibatkan BNN dan Kemenag dalam kerja sama tersebut. Menurutnya, model kolaborasi seperti ini belum dilakukan ataupun belum disaksikannya di Provinsi lain. (@Ng)

Berita terkait

Normalisasi Sungai Pasca Bencana Sumatera Dipercepat  Melalui Sinergitas Lintas Sektor

Normalisasi Sungai Pasca Bencana Sumatera Dipercepat  Melalui Sinergitas Lintas Sektor

Jakarta – Spektroom : Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan normalisasi sungai di Sumatera pasca bencana bisa dipercepat dengan sinergi lintas sektor. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Dody saat menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Jakarta,Kamis (18/6/2026) Dalam rapat tersebut, Menteri Dody menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung

Nurana Diah Dhayanti
Pemko Tanjungpinang dan KKP Matangkan Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di Kampung Bugis

Pemko Tanjungpinang dan KKP Matangkan Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di Kampung Bugis

Tanjungpinang - Sepektroom : Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerima kunjungan Tim Survei Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (18/6/2026). Kunjungan ini membahas rencana penetapan kawasan Kampung Bugis sebagai lokasi Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Mewakili Wali Kota Tanjungpinang, Sekretaris

Desmawati