Pengelola SPPG wajib Memastikan IPAL dan SOP
Kepri–Spektroom : Badan Gizi Nasional (BGN) menambah 35 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau guna memperluas penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Mayjen TNI(Purn) Trenggono ketika meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Rabu (14/10/2026).
Peresmian dilaksanakan secara serentak melalui Zoom untuk wilayah Kepulauan Riau ditandai dengan penguntingan pita di dampingi oleh Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura dan Walikota Tanjungpinang.
Berdasarkan data per 2 Oktober 2026, pelaksanaan Program MBG di Kepulauan Riau telah menjangkau 594.278 penerima manfaat atau 87,47 persen dari target 679.402 penerima manfaat, sedangkan SPPG yang tercatat mencapai 239 unit. Wakil Gubernur Kepri Nyanyang menyebutkan, kondisi geografis Kepri sebagai daerah kepulauan menghadirkan tantangan tersendiri dalam pendistribusian layanan pemenuhan gizi.
Untuk itu, diperlukan koordinasi yang kuat antara pemerintah, pengelola SPPG, tenaga kesehatan, satuan pendidikan, dan masyarakat.
“Diperlukan kerja sama dan koordinasi yang kuat antarpemerintah, pengelola SPPG, tenaga kesehatan, satuan pendidikan, serta masyarakat,” tegasnya.

Mayjen TNI (Purn) Trenggono, menambahkan, 980 dapur SPPG tersebar di 16 Provinsi. Yaitu, Kalimantan Selatan, Timur, dan Barat, Bali, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Aceh, Sumatera Selatan, Barat, dan Utara, Bengkulu, Riau, Jambi, dan Lampung.
“Peresmian 35 SPPG di Kepri hari ini diprioritaskan bagi daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) serta daerah tinggi stunting,” Jelas Trenggono.
Wakil Kepala BGN menegaskan bahwa setelah peresmian, dapur SPPG tidak langsung melayani penuh. Pengelola wajib memastikan kesiapan peralatan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), Standard Operating Procedure (SOP), serta melakukan uji coba pelayanan selama 2–3 hari terlebih dahulu.
Masyarakat bisa mewaspadai dengan oknum yang mengatasnamakan BGN yang meminta pungutan terkait pembentukan SPPG. Menurutnya, pembentukan SPPG langsung terpusat melalui BGN, sehingga pembukaan SPPG harus mengikuti beberapa tahapan dan tidak langsung dibuka secara operasional.
”Tidak ada sepeserpun untuk permintaan SPBG ini, semua langsung terpusat di BGN,” katanya.