Trending

Pertamina Apresiasi Pengungkapan Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi di Jateng

Pertamina Apresiasi Pengungkapan Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi di Jateng
Barang bukti yang berhasil diamankan Polda Jateng. (Foto : Dok.Humas)

Semarang-Spektroom : Pengungkapan tiga perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi oleh Polda Jawa Tengah menjadi salah satu upaya menjaga hak masyarakat agar tetap mendapatkan energi dengan harga subsidi

Praktik ilegal tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengapresiasi langkah Polda Jateng, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), dalam mengungkap kasus tersebut.

Pj. Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, mengatakan penegakan hukum berperan penting dalam memastikan penyaluran energi bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Jawa Tengah, khususnya Ditreskrimsus, dalam mengungkap perkara penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Upaya ini menunjukkan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Drestanto.

Di tengah pengungkapan kasus tersebut, Pertamina memastikan ketersediaan stok BBM dan LPG di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam kondisi aman.

Ketahanan stok Pertalite tercatat mencapai 6,7 kali konsumsi normal harian, Biosolar 16,3 kali, dan LPG 3,5 kali konsumsi normal harian.

Drestanto menyatakan, pemantauan pasokan dan penyaluran terus dilakukan untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi. Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan juga diperkuat guna mencegah penyalahgunaan dalam rantai distribusi.

Modus yang menjadi perhatian antara lain pengoplosan LPG serta penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Praktik tersebut dapat mengurangi ketersediaan energi bagi penerima yang berhak.

Sebagai bagian dari pengawasan, Pertamina juga menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar ketentuan. Hingga saat ini, sebanyak 206 lembaga penyalur BBM dan 201 lembaga penyalur LPG telah dikenai sanksi berdasarkan hasil evaluasi dan aturan yang berlaku.

Pertamina turut mendukung proses hukum serta kebijakan pemerintah untuk memastikan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi berlangsung tepat sasaran, tepat volume, dan sesuai ketentuan.

Masyarakat yang mengetahui indikasi penyalahgunaan, pengangkutan ilegal, penimbunan, atau pengoplosan BBM dan LPG bersubsidi diminta melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center 135.

Drestanto mengimbau masyarakat, pelaku usaha, operator SPBU, agen, dan pangkalan LPG mematuhi aturan distribusi energi bersubsidi agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat yang berha

Berita terkait

Wamen Nezar Ingatkan Risiko Anak Tanya AI, Soroti 70 Juta Anak di Ekosistem Digital

Wamen Nezar Ingatkan Risiko Anak Tanya AI, Soroti 70 Juta Anak di Ekosistem Digital

Jakarta-Spektroom : Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengingatkan risiko ketergantungan anak pada kecerdasan artifisial (AI) di tengah kedekatan mereka dengan perangkat digital. "Jangan sampai anak kita menjadi tergantung dengan artificial intelligence sehingga mereka kehilangan kepribadiannya sendiri, mereka kehilangan kemampuan berpikir kritis. Ini yang saya kira paling berisiko

Rafles