PN Jakpus, Sidang Gugatan Perdata Rp125 T Gibran Lanjut ke Tahap Mediasi

PN Jakpus, Sidang Gugatan Perdata Rp125 T Gibran Lanjut ke Tahap Mediasi
Sidang Gugatan Ijazah Wapres Gibran di PN Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Spektroom - Dalam sidang lanjutan gugatan perdata sebesar Rp125 triliun terhadap Gibran Rakabuming Raka yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Subhan Palal mengajukan keberatan atas perubahan informasi riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Kami mengajukan keberatan karena tergugat dua mengubah bukti. Jadi gini, saat kami melakukan gugatan, itu riwayat pendidikan akhir saudara tergugat 1 itu adalah ‘pendidikan terakhir’, saat ini diubah menjadi S1 oleh tergugat 2,” kata Subhan, Senin (22/9/2025).

Keberatan yang disampaikan Subhan tidak ditanggapi oleh pengacara Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI maupun oleh kubu Gibran.

Ketua Majelis hakim Budi Prayitno, mengatakan bahwa sidang berlanjut ke tahap mediasi karena pemeriksaan legal standing sudah selesai. Proses mediasi ini merupakan tahapan yang harus ditempuh dalam perkara perdata sebelum masuk proses pembuktian. Dalam proses mediasi itu, dirinya juga menunjuk Sunoto sebagai Hakim Mediator

Setelah kedua pihak sepakat dengan penunjukan Hakim Mediator itu, kata Budi, nantinya mediasi pertama akan dilakukan pada Senin (29/9/2025) mendatang.

"Sidang selanjutnya baru akan dilanjutkan setelah Majelis Hakim mendapatkan laporan dari hakim mediator".ujarnya Senin (22/9/2025).

Apabila dalam tahapan mediasi ada kesepakatan dari kedua belah pihak, maka akan dituangkan ke dalam kesepakatan damai.

"Mudah-mudahan bisa damai," pungkas Budi Prayitno

Majelis hakim perkara ini terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip dan Arlen Veronica.

Sementara itu, Subhan Palal, penggugat yang memiliki latar belakang sebagai pengacara.

Dalam petitum, Subhan meminta majelis hakim menyatakan bahwa Gibran tidak sah menjadi Wapres RI periode 2024 hingga 2029 katena tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) lalu.

Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp125 triliun.

Uang tersebut nantinya diminta untuk disetorkan ke kas negara dan selanjutnya dibagikan ke setiap warga negara.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan alasan jaksa pengacara negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan perdata terkait ijazah SMA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dalam persidangan, pihak pemohon menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tersebut bersifat pribadi kepada Gibran Rakabuming Raka, bukan bersifat jabatan.

“Majelis hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi, dianggap Kejaksaan, Jaksa Pengacara Negara JPN, tidak mempunyai legal standing menjadi penasihat hukum Gibran.” tutur Anang.Kamis (18/9/2025)

Berita terkait

Pemkab Tanah Datar Gelar Forum  Kemitraan Kesehatan, Perkuat Komitmen Pelayanan Bagi Masyarakat

Pemkab Tanah Datar Gelar Forum Kemitraan Kesehatan, Perkuat Komitmen Pelayanan Bagi Masyarakat

Tanah Datar-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Salah satunya melalui pelaksanaan Rapat Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan dan Pemangku Kepentingan Tingkat Kabupaten Tanah Datar Semester I Tahun 2026 yang digelar di Emersia Hotel Batusangkar, Kamis (18/6/2026). Kegiatan

Rafles
Presiden Prabowo Tegaskan Himbara sebagai Motor Ekonomi Nasional dengan Kapitalisasi Rp1.100 Triliun

Presiden Prabowo Tegaskan Himbara sebagai Motor Ekonomi Nasional dengan Kapitalisasi Rp1.100 Triliun

Jakarta-Spektroom : Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan bersama jajaran komisaris dan direksi Himpunan Bank Negara (Himbara) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/06/2026). Dalam pertemuan tersebut Kepala Negara menegaskan peran strategis bank Himbara bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam keterangannya usai pertemuan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang juga CEO

Rafles
Hadapi El Nino Godzilla, Pemerintah Pastikan Kesiapan Cadangan Pangan dan Infrastruktur Pertanian Nasional

Hadapi El Nino Godzilla, Pemerintah Pastikan Kesiapan Cadangan Pangan dan Infrastruktur Pertanian Nasional

Jakarta-Spektroom : Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Pemanggilan Mentan oleh Presiden itu untuk memastikan ketersediaan stok pangan nasional serta kesiapan infrastruktur pertanian dalam menghadapi potensi dampak fenomena iklim El Nino Godzilla. Dalam keterangannya usai pertemuan, Mentan menjelaskan bahwa

Rafles