PN Jakpus, Sidang Gugatan Perdata Rp125 T Gibran Lanjut ke Tahap Mediasi

PN Jakpus, Sidang Gugatan Perdata Rp125 T Gibran Lanjut ke Tahap Mediasi
Sidang Gugatan Ijazah Wapres Gibran di PN Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Spektroom - Dalam sidang lanjutan gugatan perdata sebesar Rp125 triliun terhadap Gibran Rakabuming Raka yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Subhan Palal mengajukan keberatan atas perubahan informasi riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Kami mengajukan keberatan karena tergugat dua mengubah bukti. Jadi gini, saat kami melakukan gugatan, itu riwayat pendidikan akhir saudara tergugat 1 itu adalah ‘pendidikan terakhir’, saat ini diubah menjadi S1 oleh tergugat 2,” kata Subhan, Senin (22/9/2025).

Keberatan yang disampaikan Subhan tidak ditanggapi oleh pengacara Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI maupun oleh kubu Gibran.

Ketua Majelis hakim Budi Prayitno, mengatakan bahwa sidang berlanjut ke tahap mediasi karena pemeriksaan legal standing sudah selesai. Proses mediasi ini merupakan tahapan yang harus ditempuh dalam perkara perdata sebelum masuk proses pembuktian. Dalam proses mediasi itu, dirinya juga menunjuk Sunoto sebagai Hakim Mediator

Setelah kedua pihak sepakat dengan penunjukan Hakim Mediator itu, kata Budi, nantinya mediasi pertama akan dilakukan pada Senin (29/9/2025) mendatang.

"Sidang selanjutnya baru akan dilanjutkan setelah Majelis Hakim mendapatkan laporan dari hakim mediator".ujarnya Senin (22/9/2025).

Apabila dalam tahapan mediasi ada kesepakatan dari kedua belah pihak, maka akan dituangkan ke dalam kesepakatan damai.

"Mudah-mudahan bisa damai," pungkas Budi Prayitno

Majelis hakim perkara ini terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip dan Arlen Veronica.

Sementara itu, Subhan Palal, penggugat yang memiliki latar belakang sebagai pengacara.

Dalam petitum, Subhan meminta majelis hakim menyatakan bahwa Gibran tidak sah menjadi Wapres RI periode 2024 hingga 2029 katena tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) lalu.

Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp125 triliun.

Uang tersebut nantinya diminta untuk disetorkan ke kas negara dan selanjutnya dibagikan ke setiap warga negara.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan alasan jaksa pengacara negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan perdata terkait ijazah SMA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dalam persidangan, pihak pemohon menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tersebut bersifat pribadi kepada Gibran Rakabuming Raka, bukan bersifat jabatan.

“Majelis hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi, dianggap Kejaksaan, Jaksa Pengacara Negara JPN, tidak mempunyai legal standing menjadi penasihat hukum Gibran.” tutur Anang.Kamis (18/9/2025)

Berita terkait

Pemkab Tanah Datar Perkuat Kerja Sama Antar Daerah untuk Kendalikan Inflasi, Targetkan Delapan KAD pada 2026

Pemkab Tanah Datar Perkuat Kerja Sama Antar Daerah untuk Kendalikan Inflasi, Targetkan Delapan KAD pada 2026

Tanah Datar–Spektroom : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar terus memperkuat upaya pengendalian inflasi daerah melalui penguatan strategi 4K, yakni keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi yang efektif. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah memperluas Kerja Sama Antar Daerah (KAD) guna menjaga stabilitas harga sekaligus memperkuat ketahanan pangan.

Riswan Idris, Rafles
KAI Daop 6 Yogyakarta Imbau Masyarakat Gunakan Perlintasan Resmi dan Jauhi Jalur Kereta Api

KAI Daop 6 Yogyakarta Imbau Masyarakat Gunakan Perlintasan Resmi dan Jauhi Jalur Kereta Api

Yogyakarta – PT KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan perlintasan sebidang resmi serta tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api demi menjaga keselamatan bersama. Imbauan tersebut disampaikan menyusul insiden tertempernya seorang warga oleh KA 282 Bengawan relasi Pasarsenen–Purwosari di Km 162+0 petak jalan Lempuyangan–Maguwo

Fatmawaty, Bian Pamungkas
Transformasi Digital Berawal dari Perubahan Cara Berpikir Inovatif

Transformasi Digital Berawal dari Perubahan Cara Berpikir Inovatif

Mataram-Spektroom : Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa transformasi digital tidak dapat dimaknai sekadar sebagai adopsi teknologi, tetapi harus diawali dengan perubahan cara berpikir, budaya kerja, dan kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan publik. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, pada Seminar Nasional Sistem

Marsam Putrangga, Julianto
ссс