Polda Bali Tetapkan 7 Tersangka Kasus BBM Subsidi: Solar Ditimbun, Pertalite Dijual Mahal
Denpasar-Spektroom : Polda Bali menemukan sejumlah kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang meliputi dugaan penimbunan 300 liter solar subsidi di Kabupaten Tabanan serta penjualan Pertalite dengan harga tinggi di beberapa daerah. Atas temuan itu, Polda Bali menetapkan tujuh tersangka yang berasal dari sejumlah wilayah di Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.
“Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” kata Ariasandy di Denpasar, Jumat (16/10/2026).
Pengungkapan kasus ini melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali bersama Satreskrim Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar.
Kasus pertama diungkap Ditreskrimsus Polda Bali di Kabupaten Tabanan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial IMS (64) yang diduga menimbun 300 liter solar bersubsidi untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Petugas kemudian melakukan penindakan di sebuah lahan kosong di sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.
IMS diduga membeli solar bersubsidi di SPBU dengan memanfaatkan kode batang kendaraan dan kode batang petani yang dimilikinya. Solar tersebut kemudian ditampung dalam sejumlah jeriken dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 berwarna abu-abu metalik bernomor polisi DK 1216 GD.
BBM tersebut diduga akan dijual kembali melalui warung milik IMS. Berdasarkan keterangan dalam pengungkapan kasus, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak awal 2026.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 300 liter solar bersubsidi, satu unit Suzuki Carry ST 100, serta 15 jeriken berkapasitas 35 liter. Dari jumlah tersebut, 10 jeriken berisi solar dan lima lainnya kosong. Petugas juga mengamankan tiga jeriken kosong berkapasitas 30 liter.
Barang bukti lain yang disita meliputi satu kode batang kendaraan bernomor polisi DK 8187 GC dan satu lembar surat rekomendasi pembelian solar untuk pertanian.
Selain kasus penimbunan solar, polisi menangani enam orang lainnya yang diduga menyalahgunakan distribusi Pertalite dengan menjualnya kembali dalam botol berukuran 1,5 liter seharga Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol.
Penjualan tersebut diduga ditawarkan melalui Facebook Marketplace, dengan transaksi menggunakan sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD).
Enam orang yang ditangani jajaran kepolisian di Bali tersebut masing-masing berinisial F (31), yang ditangani Polresta Denpasar pada 14 Oktober 2026; PSAA (25), GAW (17), dan GR (31), yang ditangani Polres Buleleng; U (27), di wilayah Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung; serta IGRA (23), di wilayah Batubulan, Kabupaten Gianyar.
Barang bukti yang diamankan antara lain empat botol plastik berukuran 1,5 liter berisi Pertalite, lima botol air mineral berukuran 1,5 liter yang terisi penuh, serta satu galon berkapasitas 15 liter yang berisi sekitar empat liter Pertalite.
Polisi juga menyita uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan sebesar Rp70.000 dan Rp750.000, empat botol kosong, satu mobil pikap Carry bernomor polisi DK 8492 PR, satu sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 6610 UBD, dan satu sepeda motor Suzuki Thunder bernomor polisi DK 2804 RG.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Ariasandy mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan fasilitas pemerintah, termasuk kode batang pembelian BBM dan surat rekomendasi bagi petani, untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara ilegal.