Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Subsidi dan Tambang Ilegal, Enam Orang Jadi Tersangka
Penyalahgunaan LPG dan solar bersubsidi serta penambangan tanpa izin di Jawa Tengah berpotensi mengganggu distribusi energi dan mengurangi penerimaan pajak daerah hingga miliaran rupiah. Polda Jawa Tengah mengungkap tiga perkara tersebut di Kabupaten Pati, Cilacap, dan Semarang dengan menetapkan enam orang tersangka.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan upaya melindungi hak masyarakat atas subsidi pemerintah sekaligus mencegah penyimpangan distribusi energi.
“Dampak penyalah gunakan atau berusaha menimbun BBM bersubsidi, termasuk LPG, bisa menimbulkan kelangkaan,” kata Roy dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Jumat (16/10/2026).
Kasus pertama adalah dugaan pengoplosan LPG bersubsidi di Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Polisi mengungkap aktivitas pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram pada 11 Oktober 2026.
Praktik tersebut diduga telah berlangsung sekitar empat bulan. Polisi menetapkan empat tersangka berinisial L.H., M.F.H., S.K.R., dan A.B.S., serta menyita 102 tabung LPG kosong ukuran 3 kilogram dan sejumlah tabung berbagai ukuran lainnya.
Kasus kedua menyangkut dugaan penimbunan solar bersubsidi di sebuah gudang di Kabupaten Cilacap. Pengungkapan pada 12 Oktober 2026 itu menghasilkan penyitaan 10.206,48 liter solar yang ditampung dalam kempu, galon, dan jeriken.
Seorang tersangka berinisial S.H. alias Asep diduga bertanggung jawab atas gudang dan kegiatan tersebut. Polisi masih mendalami asal solar yang disebut berkaitan dengan pengambilan dari dua SPBU.
Sementara itu, kasus ketiga adalah dugaan penambangan tanah urug dan batuan andesit tanpa izin di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Aktivitas yang diduga berlangsung sejak awal September 2026 itu menjerat seorang tersangka berinisial A.P. Polisi menyita dua ekskavator, surat jalan, dan uang tunai Rp966.000.
Berdasarkan penghitungan potensi penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang tidak diperoleh diperkirakan mencapai Rp2,61 miliar hingga Rp3,3 miliar jika seluruh volume material yang diperhitungkan diambil. Angka tersebut merupakan estimasi potensi penerimaan pajak, bukan kerugian negara yang telah ditetapkan.
Kapolda menegaskan, penindakan akan disertai pengawasan dan pencegahan bersama Pertamina untuk menjaga pasokan energi. Perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, menyebut pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap 206 SPBU dan 201 agen LPG.
Pertamina juga menyatakan stok energi di wilayah Jawa Tengah masih mencukupi berdasarkan pemantauan saat konferensi pers berlangsung.
Seluruh perkara masih diproses sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.