Polres Kubu Raya Ungkap 6 Kasus Narkoba, 4.267 Jiwa Diperkirakan Terselamatkan
Kubu Raya–Spektroom : Polres Kubu Raya mengungkap enam kasus peredaran narkotika sepanjang Oktober 2026.
Dari pengungkapan tersebut, tujuh tersangka ditangkap dengan barang bukti 524,56 gram sabu dan 25 butir ekstasi seberat total 9,09 gram.
Kepolisian memperkirakan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 4.267 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama melalui jalur strategis yang berpotensi menjadi akses distribusi antardaerah hingga lintas negara.
Salah satu jalur yang menjadi perhatian kepolisian adalah Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
“Jalan Trans Kalimantan merupakan jalur strategis yang menghubungkan berbagai wilayah, sehingga memiliki kerawanan terhadap kemungkinan masuk dan melintasnya narkotika. Karena itu, pengawasan dan penindakan terus kami tingkatkan,” ujar Rensa saat memimpin konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Rabu (4/11/2026).
Selain mengamankan tujuh tersangka, polisi menyita sabu seberat 524,56 gram dan 25 butir ekstasi dengan berat total 9,09 gram.
Menurut estimasi kepolisian, barang bukti yang berhasil diamankan berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap 4.267 jiwa.
Rensa menegaskan, keberhasilan pengungkapan tidak hanya diukur dari jumlah tersangka maupun besarnya barang bukti, tetapi juga dari upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba.
“Lebih dari itu, kami berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika agar dampaknya tidak semakin luas, terutama terhadap generasi muda dan masyarakat,” katanya.
Kapolres mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Namun, ia menekankan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Informasi warga menjadi salah satu kunci untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan dan mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba.
Rensa mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami memastikan setiap informasi akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ia berharap kolaborasi kepolisian dan masyarakat semakin kuat sehingga peredaran narkotika dapat ditekan dan lingkungan tetap aman dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia, didampingi Kasat Reskrim AKP Ambril, S.H., M.A.P., dan Kasat Narkoba IPTU Raimundus Nonnatus Gawe, S.Sos.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Mempawah, BNN Kabupaten Kubu Raya, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Pertamina, KPAD Kubu Raya, jajaran Humas Polres Kubu Raya, serta awak media.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam mempersempit ruang peredaran narkotika sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya narkoba.