Polres Sambas Bongkar Peredaran 11,67 Kg Sabu, Dua Pria Ditangkap
Sambas - Spektroomn : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 11,67 kilogram atau 11.670 gram bruto.
Dalam pengungkapan yang disampaikan melalui konferensi pers, Selasa (13/10/2026), polisi mengamankan dua pria berinisial R (28) dan H (23).
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Informasi tersebut ditindak lanjuti melalui penyelidikan Satresnarkoba Polres Sambas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sambas.
Petugas kemudian melakukan penindakan di dua lokasi berbeda. Tersangka R diamankan di kamar nomor 28 Penginapan Simpang Permai, Desa Tanah Hitam. Sementara H ditangkap di pinggir jalan Desa Senturang, Kecamatan Tebas.
Dari rangkaian penindakan itu, polisi menyita 11 bungkus teh hijau bermerek "Chinese of Tea" yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 11.670 gram.
Jumlah tersebut menempatkan pengungkapan ini sebagai perkara narkotika dengan barang bukti dalam skala besar di wilayah Sambas.
Selain sabu, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya tas ransel, dua telepon genggam, sepeda motor Yamaha NMAX, mobil Mitsubishi Xpander Cross, uang tunai Rp354 ribu, serta kunci kendaraan.
Modus Kurir dan Sistem Ranjau
Penyidik menduga jaringan peredaran ini menggunakan modus operandi yang berubah-ubah, termasuk memanfaatkan jasa kurir dan sistem ranjau.
Pola tersebut diduga digunakan untuk mengurangi komunikasi langsung antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi narkotika.
Meski dua orang telah diamankan, pengembangan perkara masih terus dilanjutkan untuk mengungkap asal-usul sabu, tujuan pengiriman, Bandar utama serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini berada di Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian mendukung Asta Cita, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika.
Ia menyebut informasi masyarakat menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut.
Kerja sama dengan BNN Kabupaten Sambas juga dinilai penting untuk menelusuri jalur peredaran narkotika dan mencegah penyebarannya di wilayah setempat.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketentuan itu mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Sambas mengimbau masyarakat segera melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.