Polresta Banyumas Ringkus Pelaku Penimbunan Pertalite, Modus Gunakan Tangki Modifikasi

Polresta Banyumas Ringkus Pelaku Penimbunan Pertalite, Modus Gunakan Tangki Modifikasi
Pelaku memodifikasi tangki BBM dengan disambungkan ke jerigen2 didalam kendaraan (Foto : Humas Polresta Banyumas).

Banyumas-Spekttoom : Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap praktik dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.

Aksi penimbunan BBM ini dilakukan oleh Seorang pemuda berinisial ARN (22), warga Kecamatan Tambak, kabupaten Banyumas. Terduga pelaku diamankan saat melakukan aksinya di sebuah SPBU di wilayah Kecamatan Sumpiuh Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi Kamis (25/4/2026), menjelaskan, Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 22.39 WIB di SPBU Desa Kradenan, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.

Dalan menjalankan aksinya pelaku memodifikasi kendaraan untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah besar. Modus tersebut dilakukan dengan mengisi Pertalite ke dalam tangki yang telah diubah, kemudian memindahkannya ke jerigen yang disimpan di dalam mobil.

Untuk mengelabuhi petugas pelaku menata Jerigen2 BBM secara rapi hingga tidak terlihat dari luar. (Foto: Humas Polresta Banyumas).

“Pelaku memanfaatkan kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut BBM subsidi, lalu menyalurkannya ke jerigen di dalam mobil,” ungkap Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan tersangka yang telah dilengkapi tangki modifikasi serta menggunakan pelat nomor yang diduga kerap diganti-ganti.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 79 jerigen, dengan rincian 22 jerigen berisi Pertalite masing-masing sekitar 25 liter dan 57 jerigen dalam kondisi kosong.

Turut diamankan sejumlah pelat nomor kendaraan berbeda, satu unit telepon genggam, serta peralatan pendukung seperti timbangan digital, corong, saringan, dan alat ukur liter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui.

“Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya

Berita terkait

Wakapolda Kalbar Anjangsana ke Tokoh Agama, Perkuat Silaturahmi Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Wakapolda Kalbar Anjangsana ke Tokoh Agama, Perkuat Silaturahmi Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Pontianak,Spektroom – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, jajaran Polda Kalimantan Barat terus memperkuat kedekatan dengan masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan anjangsana yang dipimpin langsung Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Hindarsono ke kediaman tokoh agama, Syarifah Hubabah Annisa Binti Yusuf Al-Haddad, Kamis (18/

Apolonius Welly
Penggeledahan Dugaan Korupsi Rp 13 Milyar Disdik Sulsel, Djusman AR: Segera Tetapkan Tersangka dan Langsung Tahan

Penggeledahan Dugaan Korupsi Rp 13 Milyar Disdik Sulsel, Djusman AR: Segera Tetapkan Tersangka dan Langsung Tahan

Makassar-Spektroom : Pegiat antikorupsi Djusman AR mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dalam mengusut dugaan korupsi senilai Rp13 miliar yang menyeret Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel. Menurutnya, upaya penggeledahan yang dilakukan penyidik merupakan bagian penting untuk memperkuat alat bukti dalam proses penegakan hukum. Djusman mengatakan dukungan terhadap pemberantasan korupsi harus diapresiasi

Yahya Patta, Julianto